2 Fraksi Berencana Gunakan Hak Interplasi Panggil Bupati Kaimana

KAIMANA, KT- Dua fraksi di DPRD Kaimana berencana akan menggunakan hak interplasi memanggil Bupati Kaimana, terkait dengan persoalan mutasi para guru yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana.
“Tadi memang ada usulan untuk itu, dari teman-teman anggota Dewan. Kita masih menunggu rapat internal, agar ada keputusan bersama,” ujar Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie, usai memimpin rapat RDP bersama para guru yang dimutasi di ruang sidang DPRD Kaimana, Kamis (30/9/2021).
Dia menambahkan, yang hadir tadi sebanyak 11 orang anggota DPRD, artinya ini sudah bisa memenuhi quorum untuk bisa dibicarakan dalam internal.
“Nanti, kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan hasilnya. Memang perlu, karena dalam pandangan fraksi kami kemarin, tidak dijawab oleh Bupati, sehingga persoalan-persoalan seperti ini, perlu gunakan hak interplasi,” pungkas Wakil dari PDI Perjuangan ini, tanpa merinci lebih jauh, kapan hak interplasi tersebut digunakan.

Wakil dari NasDem di DPRD Kaimana, Anwar Kamakaula, dalam keterangannya di depan para guru yang dimutasi pun menyebutkan, ada beberapa hal yang mesti dilakukan klaifikasi oleh Bupati Kaimana, terkait dengan mutasi ini dan masih ada beberapa lagi yang perlu mendapatkan jawaban dari Bupati Kaimana.
Dia mengatakan, mutasi seorang ASN harus dilakukan secara prosedural, artinya mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nah, tadi dalam RDP, saya sudah mengusulkan agar hak interplasi ini dapat dipergunakan, selama teman-teman di DPRD Kaimana komitmen dengan hal ini. Kita mau supaya ada transparansi terkait dengan kebijakan, jangan sampai persoalan seperti ini akan memberi dampak bagi pendidikan generasi muda kita di Kaimana,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kaimana sedang melakukan rapat internal terkait dengan persoalan tersebut.(ANI-R1)