Komisi C DPRD Kaimana Tolak Usulan Beli 2 Unit Kapal
KAIMANA, KT- Komisi C DPRD Kaimana, akhirnya bersepakat untuk tidak mengakomodir usulan pemda Kaimana untuk pembelian dua unit kapal bekas senilai Rp. 9 miliar.
Ketua Komisi C DPRD Kaimana, Frans Amerbay, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/1/23) membenarkan pihaknya dalam pembehasan bersama Dinas Perhubungan, telah menyatakan untuk tidak mengakomodir rencana pembelian 2 unit kapal bekas tersebut dari salah seorang pengusaha di Jakarta.
“Jadi alasan penolakan pembelian dua unit kapal bekas untuk kapal perintis di Kaimana itu, lebih disebabkan karena terdapat banyak pertimbangan dari Wakil Rakyat di Komisi C DPRD Kaimana,” ujarnya di gedung Dewan.
Kata dia, alasan mendasar pertama adalah pembelian dua unit kapal bekas tersebut, tentu akan menguras keuangan daerah.
“Karena ketika membeli kapal, tentu Pemda harus menyediakan alokasi anggaran lagi untuk operasionalnya, termasuk perawatannya. Kita dalam pembahasan itu juga mempertanyakan bagaimana perhitungan untung ruginya bagi Pemerintah Daerah. Jadi kita menilai bahwa ini pasti akan sangat membebankan keuangan daerah,” jelasnya.
Dikatakan, membuka aksesbilitas bagi masyarakat sangat penting sekali, karena untuk menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengakses pasar, menjual hasil produktifitas mereka, baik itu di bidang pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan maupun perkebunan dan kehutanan.
“Dalam RPJMD kita telah memuat hal itu. Namun, peril dipahami bersama bahwa membangun sebuah aksesbilitas ini harus berpikir besar, artinya, konektivitas sudah dibangun, tetapi juga harus memikirkan bagaimana tingkat produksi masyarakat, bagaimana produksi pertanian, perikanan, perkebunan dan kehutanan yang menjadi core bisnis itu. Jika ini dilakukan secara seperated, hanya bertujuan masyarakat bisa mengakses atau menjangkau pasar, maka berapa pun biaya yang dikeluarkan, tidak akan memberikan impactnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Di DPRD Kaimana, kata Frans, Komisi C tetap berpikir efektif dan efisien, yakni efektif pemanfaatannya dan efisien penggunaan anggarannya.
“Karena ketika dibeli dengan alokasi anggaran yang besar, lebih baiknya disewakan saja, dengan alokasi anggaran yang lebih sedikit, tetapi bermanfaat untuk membuka akses masyarakat dari kampung ke Kota Kaimana ataupun sebaliknya,” tegasnya.
Cara Berpikir Aneh
Frans dalam keterangannya juga mengaku jika, saat melakukan pembahasan bersama dengan Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perhubungan Kaimana, Daniel Irto Bato menjelaskan, jika pembelian 2 kapal tersebut untuk menolong salah seorang pengusaha Jakarta, yang karena covid 19 kemarin, kapalnya tidak laku dijual.
“Argumentasi ini merupakan argumentasi dengan cara berpikir aneh. Kalau jika pengusaha tersebut adalah pengusaha asli Papua, maka Komsisi C akan mempertimbangkannya,” tegasnya lagi.
Dia pun sangat berharap agar dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dapat dipikirkan cara yang paling efektif dan efisien untuk menyediakan sarana transportasi yang representative, efektif dan efisien untuk aksebilitias masyarakat di wilayah ini, dengan tidak menguras APBD Kaimana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda Kaimana, donald R. Wakum menyebutkan, jika pembelian dua unit kepala bekas tersebut senilai Rp. 8 miliar, padahalnya, dalam pembahasan dengan Komisi C DPRD Kaimana, sesuai dengan penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Kaimana, Daniel Irto Bato, kapal tersebut masing-masing senilai Rp. 4,5 miliar.(CR10-R2)