Tindak Pidana Pemilu Diselesaikan Bersama
KAIMANA, KT – Berbeda dengan penyelesaian dugaan tindak pidana pemilu pada pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya diselesaikan oleh pihak kejaksaan dan kepolisian, pemilu 2019 ini, semua dugaan pelanggaran pidana pemiluakan diselesaikan secara bersama-sama sentra gakkumdu, termasuk bawaslu. Perubahan ini terjadi dan disesuaikan dengan regulasi terbaru terkait sengketa pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Sentra Gakkumdu dari Bawaslu, Muhammad Syamsi Makatita kepada Kabar Triton, (27/2).
“Pada pemilu sebelumya, jika ada dugaan tindak pidana pemilu maka teman-teman bawaslu akan mengkajinya terlebih dahulu. Apabila menjurus kearah tindak pidana pemilu, maka akan direkmendasikan kepada kepolisian daerah setempat. Akan tetapi, dengan adanya peraturan bawaslu yang terbaru, maka seluruh dugaan tindak pidana pemilu, akan diselesaikan bersama-sama dengan melibatkan bawaslu sendiri, kejaksaan dan juga kepolisian,” ungkapnya.
Syam juga menambahkan bahwa, hal ini merupakan salah satu pekerjaan bersama, dengan tujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pemilu.
“Karena Undang – Undang Pemilu Nomor 7 mengisyaratkan kepada bawaslu dan unsur gakkumdu supaya melakukan sistem peradilan yang cepat. Jika sifatnya berupa laporan dugaan pelanggaran, maka batas waktunya itu 7 hari untuk melakukan pengkajian. Dan jika belum menemukan bukti, maka akan ditambahkan lagi 7 hari. Setelah itu,baru akan diputuskan apakah masuk dalam ketegori dugaan pidana atau tidak. Apabilah masuk maka akan dilanjutkan sampai pada tahapan penuntutan, namun jika tidak maka akan dibatalkan,” terangnya. (ARJ-R2)