PAW Adjid dan Rosiana Sudah di Gubernur PB
KAIMANA, KT- Setelah diumumkan Pergantian Ruang Antar Waktu (PAW) dua Kader Partai Demokrat Kaimana yakni, Drs. Ajid Hi Kadir dan Rosiana Syarif pada September 2018 lalu, melalui rapat paripurna internal dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaimana Frans Amerbay, SE, maka DPRD Kaimana sudah mengirimkan dokumen tersebut ke Gubernur melalui bupati Kaimana.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kaimana Agus Duwila S. Sos ketika dikonfirmasi Kabar Triton di Kaimana Beach Hotel (KBH), Rabu (17/10) kemarin, saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang–Undangan Tentang Produk Hukum Daerah mengatakan bahwa, pihaknya sampai saat ini masih menunggu informasi dari Gubernur. “Kita sudah mengirim dokumennya ke Gubernur Papua Barat surat pengumuman PAW dua kader Partai Demokrat tersebut. Namun sampai saat ini kami belum menerima informasi balik soal surat pengumuman PAW tersebut. Semua sudah kita bawah ke provinsi, pada beberapa minggu yang lalu,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPC Partai Demokrat Kaimana Fredy Thie, ketika dikonfirmasi melalui telepon celularnya, Rabu (17/10) malam menegaskan, jika semua harus diproses sesuai peraturan yang berlaku. “Harap diproses sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalau boleh jujur, kami merasa dirugikan karena sesuai aturan, harusnya prosesnya sudah berakhir,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Suprianto, SH saat dikonfirmasi terkait dengan progres PAW kedua partai demokrat tersebut mengakui, jika pihaknya bukan yang menangani persoalan terkait PAW tersebut. “Kalau surat PAW-nya saya kurang tahu, sudah sejauh mana, karena beda tupoksinya. Dan sudah pasti, tidak melalui bidang yang saya tangani. Kecuali suatu kasus, contohnya waktu pak Ajid menggugat gubernur tentang pergantian unsur pimpinan itu melalui kami. Sedikit informasi terkait dengan pergantian unsur pimpinan, saat ini dalam tahapan kasasi, yang mana pada tahapan gugatan pertama di PTUN Jayapura mereka menang. Tingkat banding selanjutnya di PTUN Makassar mereka kalah. Dan saat ini sedang Kasasi di Mahkamah Agung (MA),” terangnya. (ARJ-R2)