Bawaslu : ‘Parpol yang Langgar Aturan, Kami akan Tindak Tegas’

0

Komisioner Bawaslu Kaimana Saat melakukan koordinasi. | Foto: ARJ-KT


KAIMANA, KT – Setelah ditetapkan Zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), oleh KPUD Kabupaten Kaimana beberapa waktu lalu, maka Bawaslu Kabupaten Kaimana, siap untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran dari Zona pemasangan APK maupun persyaratan APK yang telah ditetapkan KPUD Kaimana tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaimana, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Siti Nurliah Indah Purwanti, SH kepada Kabar Triton diruang kerjanya, Senin (22/10).

Menurutnya, tugas Bawaslu adalah mengawasi setiap tahapan pemilu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang pemilu. Sementara untuk zona kampanye, sesuai dengan keputusan KPU No 35 / PL. 01.5 -Kpt/9208/ KPU.Kab/IX /2018 , tentang penetapan tempat kampanye, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Kaimana pada pemilu serentak 2019.

Indah juga menegaskan, untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye, dilarang untuk dipasang di tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (sekolah). “Pemasangan APK ini, dapat dipasang pada kantor atau sekretariat pemilu, ditempat yang merupakan milik perseorangan, badan swasta, tetapi harus mempunyai izin secara tertulis dari pemilik lokasi,” terangnya.

Dalam keterangannya juga Wanita kelahiran Jayapura 35 Tahun lalu ini mengatakan, untuk lokasi pemasangan APK di Kabupaten Kaimana, diatur berdasarkan Zona dan Dapil.  “Zona I dapil 1  meliputi pantai JK, halte antara Jl. Cendrawasih dan Jl. Perindutrian radius 50 meter.  Zona 2  dapil 2 meliputi, Bantemin pinggiran pantai, mulai dari depan toko Rejeki sampai di depan kantor Bapenda. Kampung Jarati, Kampung Sara, Kampung Lumira, Kampung Namatota, Kampung Orai, Kampung Sisir, Kampung Tanggaromi, Kampung Lobo, Kampung Marsi, Kampung Foroma Jaya, Kampung Morano, Kampung Maimai, Kampung Kamaka, Kampung Saria, Kampung Werua. Untuk  Zona 3 dan Zona 4 meliputi kampung-kampung yang berada di Dapil 3 dan Dapil 4,” jelasnya.

Sementara untuk tempat kampanye, ada beberapa tempat yang akan digunakan sebagai tempat kampanye antara lain; Dapil 1. Pantai JK, Dapil 2. Talud Airmera dan Kampung Lobo. Dapil 3. Urubika , Etahima,  Kambala,  Buruway dalam, Tairi, Avona dan Kiruru. Dapil 4. Mandiwa,  Waho,  Wanggita,  dan Turgani.

Indah juga mengatakan, jika terjadi pelanggaran dalam tahapan kampanye, maka Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mengangani pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu No.7 tentang penanganan, temuan dan laporan. “Sanksi administrasi dapat diberikan berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan APK dan tentunya kami akan  berkordinasi dengan Satpol PP. Selain itu  ada sanksi pidana, dapat berupa piadana penjara dan denda. Sehingga kami berharap agar seluruh partai politik mentaati seluruh aturan yang sudah ada, sehingga pemilu yang aman, bersih, berkualitas dan bermartabat di Kaimana, dapat kita capai,” pungkasnya. (ARJ-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan