Bukan Hanya Cabul, Opa Ini Juga Ajak Nikahi Bocah

0
Bukan Hanya Cabul, Opa Ini Juga Ajak Nikahi Bocah

Kanit Pidum Polres Kaimana AIPDA. Fauzan Attamimi, SH. | Foto: ARJ-KT


KAIMANA, KT Penyidik Polres Kaimana, akhirnya menetapkan UR (61) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah di bilangan Tanjung Simora, Minggu (21/10) lalu. Pelaku diringkus aparat dua jam setelah kejadian di kediamannya. Bukan hanya itu saja perbuatan pelaku, UR juga pernah mengajak salah seorang bocah di lingkungan tempat dia tinggal untuk menikah.

Kapolres Kaimana, melalui Kasie Pidum Polres Kaimana Aipda Fauzan Attamimi, SH kepada Kabar Triton di ruang kerjanya, Senin (22/10) kemarin mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban, maka pihaknya sudah bisa menyimpulkan bahwa aksi yang dilakukan pelaku UR, sudah masuk kategori pencabulan.

“Ada keterangan yang disampaikan para saksi, perbuatan pelaku bukan hanya itu saja, tetapi dia juga pernah mengajak salah satu anak kecil untuk menikah. Hal ini sebenarnya tidak pantas dilakukan oleh yang bersangkutan, apalagi usianya sudah mencapai 61 tahun. Untuk korban yang lainnya, kami masih melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Disinggung soal visum et repartum terkait dengan kasus pencabulan, kata dia, visum sudah dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap korban, namun hningga saat ini masih menunggu hasilnya.

“Jika terbukti secara hukum dipersidangan nanti, maka UR dapat diganjar dengan tuntutan 15 Tahun penjara. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 76 e sub pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 290 ke 2e KUHP, dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, UR saat ini sedang mendekam di hotel perdeo milik Polres Kaimana untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di depan hukum.(ARJ-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan