Klarifikasi DPD II Golkar Kaimana: Tidak Ada Perintah DPP!
KAIMANA, KT- Pernyataan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Kaimana, Beny Pattinama terkait dengan adanya perintah klarifikasi pernyataan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kaimana, Nus Pattiata, Rabu (22/7/2020) akhirnya dibantah keras oleh Pengurus DPD II Partai Golkar Kaimana.
Hal itu ditegaskan oleh Pengurus DPD II Golkar Kaimana, dalam konferensi pers secara resmi yang digelar, Rabu (22/7/2020).
Konferensi pers itu dihadiri Ketua DPD II Golkar Kaimana, Leonard Erickson Pattinama dan Sekretaris, Nus Pattiata serta sejumlah pengurus lainnya.
“Tidak ada perintah dari DPP Partai Golkar yang menyatakan, Ketua AMPG Kabupaten Kaimana, Beny Pattinama untuk menyampaikan klarifikasi terkait dengan pernyataan saya di media massa. Yang saya sampaikan ke media massa adalah bukan kaitannya dengan Pileg 2024, tetapi karena arah Partai Golkar sudah sangat jelas untuk kepentingan Presiden di tahun 2024,” tegas Sekretaris Golkar Kaimana, Nus Pattiata.
Dalam pernyataannya, dia pun mengaku, Pengurus DPD II Golkar telah melakukan komunikasi dengan DPD I Provinsi Papua Barat maupun DPP Partai Golkar, terkait dengan adanya perintah tersebut.
“Golkar secara hirarki dan dalam organisasi politik, memiliki tingkatannya. Seharusnya, yang melakukan klarifikasi itu bukan AMPG. AMPG hanyalah organisasi sayap yang diangkat oleh Ketua DPP untuk Pusat dan Ketua DPD untuk DPD. Terkait dengan persoalan ini, seharusnya Ketua DPD I Provinsi Papua Barat, yang berhak memberikan klarifikasi tersebut. Lalu, kalau DPP yang memerintahkan, yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah ketika kami koordinasi ke Pusat, tidak ada perintah dari DPP. Lalu yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan ini atas perintah siapa?” tanyanya.
Dia menambahkan, saat ini DPP dan DPD I telah mengetahui arah dukungan DPD II Golkar Kaimana ke Abdul Rahim Furuada (ARF) dan Leonard Erickson Pattinama (LEP) untuk maju dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Ini merupakan aspirasi yang datang dari masyarakat Kaimana, untuk mendorong ARF-LEP maju dalam Pilkada mendatang. Jangan karena kepentingan tertentu akhirnya mengorbankan aspirasi masyarakat Kaimana saat ini dan mengganggu komitmen Partai Golkar.
Dalam pernyataannya, dia juga mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan DPD I Provinsi Papua Barat terkait dengan hal ini.
“Dari pernyataan yang disampaikan Bung Ketua DPD I Provinsi Papua Barat, Rudi Timisela, tidak ada perintah dari DPP untuk memerintahkan Ketua AMPG Kaimana memberikan pernyataan terkait dengan kondisi politik jelang Pilkada di Kaimana saat ini. Seharusnya, Bung Ketua DPD II Partai Golkar yang memberikan klarifikasi itu,” tegasnya lagi.
Dalam pernyatannya, Nus juga mengaku, jika prosedur pencalonan Partai Golkar melalui proses mekanisme yang diatur dalam kebijakan partai.
“Sudah ada 3 nama yang didorong oleh DPD I Provinsi Papua Barat, yakni Abdul Rahim Furuada, Frans Amerbay dan Melky Kurita. Namun, rekomendasi sementara itu di berikan kepada Abdul Rahim Furuada dan itu merupakan kewenangan DPP. Soal penentuan elektabilitas masing-masing calon itu kewenangan DPP, bagi kita tidak bisa ganggu gugat, tetapi DPP juga harus mempertimbangkan kondisi politik di daerah. Saat ini, yang kita dorong adalah anak asli Kaimana untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2020-2025,” tegasnya lagi.
Di akhir keterangannya, dia juga meminta agar Ketua AMPG Kaimana agar segera merapat ke DPD II Golkar Kaimana, untuk bersama-sama berjuang memenangkan ARF-LEP pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.(ANI-R1)