Oknum Caleg Tetap Gunakan Mobil Dinas
KAIMANA, KT- Meski sudah tidak aktif sebagai ASN, pasca ditetapkan sebagai DCT Pemilu 2019 beberapa waktu lalu, namun ada oknum calon legislative (Caleg) masih saja tetap menggunakan Mobil Dinas, untuk aktivitas sehari-harinya.
Sebelumnya, oknum caleg tersebut, walau telah terdaftar dalam DCT, namun tetap menjalankan aktivitasnya sebagai seorang ASN.
Terkait dengan penggunaan mobil dinas tersebut, apakah melanggar aturan kampanye atau tidak sebagai Caleg, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaimana, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Siti Nurliah Indah Purwanti, SH ketika dikonfirmasi melalui saluran teleponya, Senin (12/11) kemarin mengatakan, setelah proses pengunduran diri, yang bersangkutan sudah di keluarkan sebagai ASN, untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai anggota DPRD bukan lagi menjadi kewenangan Bawaslu.
“Yang menjadi kewenangan Bawaslu ketika yang bersangkutan menggunakan fasilitas Negara tersebut untuk berkampanye, sejauh ini memang belum ada temuan atau laporan, dari masyarakat ke Bawaslu terkait dengan penggunaan fasilitas Negara, oleh oknum caleg tersebut. Dan memang untuk caleg yang berstatus ASN, ketika mau mengajukan diri untuk maju dalam pencalonan sebagai anggota DPR, sudah wajib hukumnya untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, sesuai dengan PKPU 20 dan Juknis KPU 876, dan selanjutnya akan diproses oleh Pemda setempat,” jelasnya.
Dalam keterangannya juga, wanita kelahiran Jayapura ini menegaskan, jika dalam proses pengunduran diri ASN tersebut, Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk memproses pemberhentian tersebut.
“Mengenai ASN yang masih menggunakan fasilitas Negara dalam hal ini mobil dinas, menurut hemat kami, itu bukan kewenangan Bawaslu. Karena pemberhentian ASN tersebut sementara on process Pemda,” terangnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana Fredi Zusanto Zaluchu, S.STP ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat lalu menegaskan, seharusnya jika yang bersangkutan tidak lagi menjalankan aktivitasnya sebagai ASN, maka secara mandiri dan personal, harus mengembalikan fasilitas Negara tersebut kepada pimpinan, dalam hal ini Bupati melalui Aset Daerah.
“Jika memang sampai saat ini belum dilakukan pengembalian, kami akan lakukan koordinasi dengan pihak Aset Daerah terkait hal ini. Kami, untuk hal-hal semacam ini biasanya, bersifat finising. Artinya jika sudah batas waktu yang ditetapkan tidak diindahkan, baru kami melakukan fungsi kami. Karena tidak semuanya juga langsung kami tangani, karena semua sesuai dengan tupoksinya terlebih dahulu. Dan untuk OPD yang bersentuhan langsung juga, akan kami tanyai jika tidak mengambil langkah terkait hal ini. Dan terkait hal ini harusnya mereka sudah melakukan koordinasi dengan Ibu Sekda,” jelasnya.(ARJ-R2)