Realisasi PBBP2 2018 Over Target
KAIMANA, KT- Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Kabupaten Kaimana untuk tahun anggaran 2018 ini, sudah mengalami over target.
Pasalnya, realisasi hingga 9 November ini sudah mencapai Rp. 1.856.500.019 dari target yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp.1.831.481.013. Namun Bapenda Kaiman masih terus berupaya untuk memaksimalkan juga penagihan untuk dua bulan kedepan, sebelum tutup tahun anggaran 2018.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (12/11) kemarin. “Kita masih ada dua bulan ke depan. Kita berharap, agar kita bisa maksimalkan lagi di sisa tahun anggaran 2018 ini. Memang dari capaian ktia sudah melebih target, tetapi akan kita usahakan, sehingga ini juga bisa menjadi dasar acuan pemerintah daerah untuk menetapkan target untuk tahun-tahun yang akan datang,” ungkapnya.
Ketika disinggung soal target capaian yang ditetapkan, lanjut La Bania, target yang diberikan ini dilihat dari kinerja Dinas Bependa sendiri. “Kalau untuk target ini memang diberikan sesuai dengan kerja kami. Tetapi kalau hasil yang kami dapatkan sudah seperti ini, berarti tidak menutup kemungkinan, target untuk tahun selanjutnya bisa lebih dari ini,” ujarnya.
La Bania juga mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak sudah semakin membaik, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Untuk PBB ini tingkat kesadaran untuk membayar sudah mulai tumbuh bagus. Ini terjadi karena ada upaya dari kita, seperti SMS Broadcast yakni kami bekerjasama dengan Telkomsel, dimana dalam beberapa bulan itu, ada sms pemberitahuan untuk membayar pajak. Kemudian langkah lainnya yaitu dengan himbauan yang kami sampaikan lewat media baik elektronik maupun media cetak yang ada di Kabupaten Kaimana,” tuturnya.
Namun menurutnya, masih ada beberapa kendala yang terus dialami pihaknya hingga saat ini. “Kendala-kendala yang kami hadapi ini terutama pada petugas atau sumber daya kami. Masih banyak SPPT yang tidak sampai ke wajib pajak. Itu ada beberapa alasan yang disampaikan oleh petugas kepada kami. Kemudian beriktunya, kan kita ada batas waktu pembagian SPPT yaitu 14 hari. Setelah itu mereka sudah sibuk dengan tugas-tugas mereka. Tetapi kita tetap ada waktu yang kita siapkan khusus, untuk semua SPPT yang belum terbagi, kita ambil dan kita borongan untuk membaginya kepada wajib pajak. Tetapi itu pun, masih ada wajib pajak yang belum terima, karena kesulitan bertemu langsung dengan wajib pajak. Tapi dari tingkat kesadaran untuk membayar pajak sudah bagus, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga kami berharap agar, kesadaran wajib pajak ini tetap dipertahankan, bahkan kalau bisa lebih ditingkatkan lagi,” pungkasnya.(RIO-R2)