Ketua Bawaslu Kaimana: Sengketa Boleh Diajukan ke PTUN, Namun Harus melalui Bawaslu
KAIMANA, KT- Setiap pengajuan sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pest demokrasi Pilkada 2020 ini, dapat dilakukan setelah semua proses administratif itu telah dilakukan di Bawaslu.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berlangsung di Hotel Grand Papua Kaimana, Rabu (12/8/2020).
Sosialisasi melalui daring ini, dihadiri oleh Ketua KPU Kaimana beserta komisioner, dan perwakilan partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Kaimana.
“Sesuai amanat Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, dalam pasal 154 ayat 2 telah dijelaskan bahwa pengajuan sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dapat dilakukan setelah semua proses administratif itu telah dilakukan di Bawaslu. Sehingga berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam undang-undang Pilkada, tercantum dalam pasal 144 ayat 4 bahwa ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian sengketa diatur dalam Perbawaslu,” tegasnya.
Dikatakan, olehnya, sosialisasi ini perlu untuk dilakukan, baik bagi rekan-rekan KPU, yang nantinya berpotensi akan menjadi termohon, maupun partai politik yang berpotensi menjadi pengusung, bagi pasangan calon di dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana.
Karel juga menyebutkan, jika penyelesaian sengketa Pilkada bukan hal baru. Karena sebelumnya pada Pilkada Kaimana Tahun 2015 lalu, pernah terjadi pengajuan sengketa. Sehingga menurutnya, jika hal itu terjadi semua pihak diharapkan telah siap, serta bukan menjadi kendala administratif.
Pemateri dari Tim asistensi Bawaslu RI bidang penyelesaian sengketa, Dayanto SH.MH, dalam pemaparan materi sosialisasinya mengatakan ada beberapa kriteria Pemilu sehingga bisa disebut Demokratis.
“Standar Pemilu demokratis ada beberapa kriteria, yang dijadikan parameter untuk mendapatkan Pemilu sebagai indikator Negara demokrasi, yaitu bisa menyelenggarakan Pemilu secara demokratis, itulah yang disebut standar Pemilu demokratis,” pungkasnya.(ANI-R1)