Pendaftaran Balon, KPU Kaimana Batasi Jumlah Massa, Cegah Covid 19

0
www.kabartriton.net

Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan, Dominika Hunga Andung.(FOTO: REN)


KAIMANA, KT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, memberikan himbauan kepada seluruh partai politik pengusung dan tim sukses pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kaimana 2020-2024 untuk membatasi jumlah massa pada saat pendaftaran ke KPU Kaimana, 4-6 September 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan, Dominika Hunga Andung, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020).

“Karena penyelenggaraan Pilkada ini di tengah pandemi covid 19, massa yang akan datang mendampingi bakal calon pada saat mendaftar jelas kami batasi, untuk mencegah penyebaran covid 19,” tegasnya.

Dikatakan, KPU akan memberlakukan protokol kesehatan saat proses pendaftaran, mengenakan masker, mencuci tangan di tempat yang disediakan dan tetap menjaga jarak.

“Nanti di dalam halaman KPU, akan hadir pula tokoh-tokoh masyarakat pun akan dilibatkan. Untuk jadwal dan waktu pendaftaran, akan disesuaikan. Saat mendaftar, mereka akan mengisi daftar hadir,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, dalam proses pendaftaran, KPU tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni partai politik pengusung harus hadir ketua dan sekretarisnya.

“Jadi jika salah satu tidak hadir, baik ketua partai maupun sekertarisnya, jelas kami tidak bisa menerima pendaftaran tersebut. Karena syarat yang diatur regulasi itu yakni pada saat pendaftaran ketua dan sekertaris partai politik pengusung,” imbuhnya.

Dia juga kembali mengingatkan kepada masing-masing partai politik pengusung, untuk memperhatikan substansi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon.

“Secara teknis, form-form harus diisi dan dilengkapi. Help Desk kami, sangat siap untuk melayani partai politik dan tim sukses secara maksimal. Fokus KPU pada saat pendaftaran adalah kelengkapan dan keabsahan. Satu hari sebelum proses pendaftaran, KPU sudah mendapat surat pemberitahuan waktu kedatangan paslon dan partai pengusung, sehingga KPU sendiri sebagai lembaga penyelenggara bisa mempersiapkannya,” ujarnya lagi.

Pasalnya, terkait dengan waktu pendaftaran yang bersamaan, maka sisi keamanan juga pasti kita perhatikan, termasuk kesulitan memberlakukan protokol kesehatan di tengah pandemi covid 19 ini.

“Untuk itu, kami sangat berharap agar, partai politik pengusung agar dapat menginformasikan kepada kami, minimal H-1 sebelum hari H pendaftaran,” pungkasnya.(REN-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan