Pendaftaran Pasangan Balon ke KPU Kaimana Harus Sertakan Hasil Swab Bebas Covid 19
KAIMANA, KT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Rabu (2/9/2020), menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu dan 3 partai politik di ruang rapat KPU.
Rapat yang dipimpin langsung oleh, Ketua KPU Kaimana, Kristian Mathias Maturbongs itu, didampingi para komisioner KPU.
Salah satu agenda pembahasan penting yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut yakni, tentang perubahan regulasi PKPU Nomor 6 ke PKPU Nomor 10, tentang pendaftaran pasangan bakal calon ke KPU harus menyertakan hasil swab bebas covid 19.
“Untuk itu, langkah awal yang sudah kami lakukan yakni berkoordinasi dengan Provinsi. Kami juga sudah menghubungi rumah sakit terdekat yang memiliki alat pemeriksa swab. Rumah sakit Fakfak dan Sorong menjadi alternatifnya. Apalagi, pemeriksaan hasil swab ini dipastikan 2 jam sudah bisa dapat hasilnya,” tegas Ketua KPU, Maturbongs.
Dalam rapat tersebut, dia juga menambahkan, olehnya, terkait dengan adanya regulasi terbaru ini, agar masing-masing partai menyampaikannya kepada masing-masing pasangan calon.
“Dengan adanya infomasi ini, silahkan dalam H-2 ini, diharapkan parpol bisa mencari rumah sakit terdekat. Pada prinsipnya acuan kita, tetap mengacu pada perubahan regulasi PKPU No 10. Kami sangat berharap ada upaya yang dilakukan parpol,” tegasnya lagi.(REN-R1)