Pasang APK Tidak Sesuai, Bawaslu Klaim Belum Dapatkan Kepastian Aturan dari KPU

0

Salah satu baliho calon anggota DPD RI yang terpasang di sonasi yang telah ditetapkan KPUD Kaimana. | Foto: KT


KAIMANA, KT – Bawaslu kabupaten kaimana, masih menunggu regulasi atau aturan yang jelas untuk menindak serta mengeksekusi alat peraga kampanye yang dipasang diluar dari sonasi kampanye, yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu. Pasalnya sampai dengan saat ini, masih ditemukan adanya baliho atau alat peraga kampanye lainnya, yang terpasang dibeberapa ruas jalan serta dibeberapa pemukiman warga. Hal ini sendiri sudah dalam pengawasan Bawaslu Kaimana, namun sampai saat ini Bawaslu belum bisa mengambil langkah karena masih terbentur dengan aturan.

“Yang mana telah diatur dalam PKPU nomor 32  tentang kampanye, dan salah satunya berbicara tentang APK. Dan yang menjadi permasalahan saat ini yakni, didalam pasal 34 yang menyatakan bahwa APK sebagaimana dimaksud, harus berada pada sonasi kampanye. Tetapi pada surat edaran 1096, itu menyebutkan apabila ada perseorangan maka wajib hukumnya untuk meminta ijin dan dijadikan sebagai tanda bukti. Sehingga kami berharap teman-teman KPU, bisa memberikan penjelasan terkait dengan tempat perseorangan yang dimaksud tersebut. Apakah tempat perseorangan itu berada pada sonasi kampanye atau, diluar dari sonasi kampanye. Jika berada diluar dari sonasi kampanye, akan tetapi memiliki ijin maka tidak dipermasalahkan,”jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaimana Bidang Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Hasan Siwasiwan, SE ketika dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Kaimana, Senin (3/12) kemarin.

Hasan juga menyebutkan, jika hal ini KPU Kaimana segera mengambil langkah untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Dan segera menentukan regulasi, sehingga masyarakat dan kontestan pemilu bisa mengetahuinya.

“Kenapa harus ke KPU karena dalam hal ini regulasi atau aturan itu KPU yang lebih mengetahuinya, kami di Bawaslu hanya melaksanakan atau mengawasi aturan yang dikeluarkan oleh KPU. Dan memang beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU terkait dengan hal ini. Regulasi atau aturan mana yang digunakan dalam, melihat permasalahan yang ada saat ini. Namun teman-teman KPU mengakui, jika mereka akan melakukan koordinasi dengan KPU provinsi untuk membahas hal ini,”terangnya.

Dirinya juga berharap jika akan lebih baik untuk, menyamakan regulasi yang ada.  “Artinya jika KPU mengatakan edaran 1096 itu, berada dalam sonasi kampanye, maka Bawaslu merekomendasikan ke Parpol untuk memasukan APK kedalam sonasi kampanye. Akan tetapi jika regulasi mengatakan boleh diluar dari sonasi kampanye, maka kami akan fokus dari sisi pengawasan dari segi ijin perseorangan,” lanjutnya. (ARJ-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan