Bawaslu Kaimana Minta Paslon Tidak Lagi Bawa Massa dalam Jumlah Banyak!

0

KAIMANA, KT- Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Kaimana meminta kepada masing-masing pasangan calon yang ikut Pilkada di tahun 2020 ini, agar tidak lagi membawa massa dalam jumlah yang banyak dalam setiap tahapan pelaksanaannya.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon, dalam pernyatannya saat kegiatan rapat koordinasi (Rakor) dengan stakeholders terkait, Selasa 22/9/2020 di Rumah Makan Belia Kaimana.

Dikatakan, rakor tersebut untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam rangka penerapan protokol kesehatan dan pembatasan masa pendukung, pada saat penetapan paslon dan pencabutan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 24 September mendatang.

Pantauan wartawan, rakor tersebut dihadiri juga oleh KPU Kaimana, perwakilan dari Polres Kaimana, perwakilan dari Dandim 1804, perwakilan dari Kajari, Kepala Kesbangpol, Ketua dewan adat, Kepala BPP & PA serta perwakilan dari beberapa partai politik di Kaimana.

Kopong Sabon dalam penjelasannya juga kembali mengatakan, sebagaimana tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu RI terkait pengawasan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana tahun 2020, agar masing-masing pasangan calon tetap menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah masa, dan pembatasan sosial berskala besar.

“Untuk Bawaslu Kaimana sendiri ada dua hal yang perlu diperhatikan, pertama mengirimkan surat himbauan kepada pasangan calon dan kedua, melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholders, sehingga satu pemahaman untuk penerapan protokol kesehatan saat ini,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, rapat koordinasi tersebut masih tengah berlangsung, dengan beberapa usul dan saran, selanjutnya akan ditetapkan secara bersama dalam rangka mencegah penyebaran pandemi covid 19 dan suksesnya pelaksanaan Pilkada Kaimana 9 Desember 2020 mendatang.(REN-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan