Ratusan Liter Miras Dimusnahkan Polres Kaimana, Ini Daftarnya!
KAIMANA, KT- Polres Kaimana, akhirnya memusnahkan ratusan liter minuman keras berbagai jenis di lapangan Polres Kaimana, Selasa (21/9/2020).
Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung, SIK dalam penjelasannya sebelum pemusnahan tersebut menegaskan, pihaknya akan tetap focus untuk membasmi peredaran miras di wilayah hukum Polres Kaimana.
“Mari kita sama-sama jaga keamanan dan ketentraman wilayah kita masing-masing dengan menjauhi miras. Kita juga harus tetap menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi covid 19 saat ini,” tegasnya di hadapan tokoh adat dan tokoh masyarakat yang ikut ambil bagian dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
Dikatakan, sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat meminta agar miras ini dimusnahkan.
“Untuk itu, saya tidak akan main-main, saya akan tetap menjawab tuntutan masyarakat dan tokoh agama itu. Sejumlah kasus miras pun akan tetap saya kawal hingga ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, razia miras di tengah pandemi covid 19 ini, akan tetap dilaksanakan oleh pihaknya.
Dari pantauan wartawan, miras yang berhasil dimusnahkan tersebut yakni bir botol sebanyak 396 botol, bir kaleng 320 ml sebanyak 478 kaleng, bir hitam 322 ml sebanyak 42 kaleng, anggur merah sebanyak 300 botol, anggur kolesom sebanyak 14 botol, topi miring 22 botol, bir bintang jumbo 500 ml sebanyak 54 kaleng, yuport 629 ml 6 botol, vodka 3 botol, anggur putih 3 botol, strombo 1 botol, wisky drum 9 botol, wisky drum 350 mil 11 botol, vodka aislen 250 ml 1 botol dan aslen 500 ml sebanyak 12 botol.
Selain miras berlabel, juga dimusnahkan miras local, jenis sageru sebanyak 280 liter dan sopi sebanyak 720 liter, ludisia 6 botol dari Kodim 1804 Kaimana dan sejenis anggur tapi produk lokal.(YUS-R1)