DPRD Minta Pemda Kaimana Tertibkan Aset Daerah

0

Ketua Komisi C DPRD Kaimana, Ridwan Ombaier. | Foto: RIO-KT


KAIMANA, KT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana untuk segera melakukan inventarisasi aset daerah. Pasalnya, sampai dengan saat ini ada beberapa aset daerah yang masih dipersoalkan baik oleh penggarap lahan, maupun juga pemilik lahan yang sudah dimiliki oleh pemerintah daerah Kabupaten Kaimana.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Kaimana, Ridwan Ombaer ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (7/12) kemarin. Menurutnya, aset daerah ini perlu diperhatikan baik, sehingga jangan sampai pemerintah daerah terus mengeluarkan anggaran hanya untuk membayar ganti rugi tanah, yang seharusnya tidak perlu lagi dilakukan.

“Kami melihat bahwa pemerintah daerah kita ini, masih kurang maksimal terkait dengan pengamanan aset. Dari beberapa tahun yang lalu, sering juga pemeirntah daerah mengeluarkan uang untuk membayar hak ganti rugi tanah garapan, ataukah pembebasan lahan. Yang kami sayangkan, pembayaran ganti lahan atau pembebasan ini, justru pada lokasi atau tanah yang sudah jelas-jelas adalah tanah milik pemerintah daerah Kaimana,” ungkapnya.

Ridwan juga mengatakan, jika aset-aset daerah, terutama tanah yang sudah dibebaskan oleh pemerintah daerah, tidak segera ditertibkan maka tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga akan terulang kembali. “Makanya perlu dilakukan inventarisasi aset daerah, terutama aset tanah. Kita ambil contoh belum lama ini ka nada pembayaran lagi soal ganti rugi tanah penggarap. Harusnya ini sudah tidak perlu dibayar, karena pemerintah daerah sudah mempunyai dasar hukum yang kuat, karena sudah ada sertifikatnya,” ujarnya.

Menurutnya, pemebebasan lahan itu, urusannya dengan pemilik lahan dan bukan penggarap. “Kalau pembebasan lahan pasti urusannya dengan pemilik lahan, bukan penggarap. Kalau penggarap itu nanti diselesaikan sendiri dengan pemilik lahan. Kalau setiap kali pembebasan lahan, terus ada juga penggarapnya, saya pikir kejadian serupa pasti akan terjadi lagi di waktu-waktu yang akan datang,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Rusli Ufnia ketika dikonfirmasi di Kaimana, Jumat (7/12) kemarin. Rusli mengatakan bahwa pemerintah daerah melalui aset daerah, harus segera mengamankan seluruh aset daerah (lahan) yang sudah di bebaskan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kemudian masuk ke lahan tersebut untuk melakukan aktifitas.

“Saya pikir ini juga harus diperhatikan. Kalau memang lahan ini milik pemerintah daerah, maka saya pikir harus diamankan. Tidak cukup hanya dengan memasang papan nama, tetapi juga pengawasan langsung harus ada. Karena kita tidak tahu, mungkin saja ada masyarakat yang tidak paham sehingga dia beraktifitas dilahan pemda. Ini yang tidak boleh terjadi, karena namanya aset daerah, maka bebas dari segala macam aktifitas masyarakat,” ujarnya.

Tidak hanya soal aset lahan / tanah, Rusli juga meminta kepada bagian asset daerah (DPPKAD) untuk segera melakukan penertiban aset kendaraan yang digunakan oleh ASN atau pejabat yang ada di Kaimana. Pasalnya, sampai saat ini, penggunaan mobil dinas sudah tidak sesuai dengan peruntukkanya, yaitu sebagai penunjang pekerjaan para pejabat.

“Penggunaan mobil dinas saat ini sudah tidak terlalu tertib saya lihat. Kendaraan dinas tapi masih digunakan untuk ke kebun, bahkan ke tempat hiburan malam. Ini tidak boleh terjadi, karena aset kendaraan ini dibeli dengan uang rakyat. Sehingga sudah seharusnyalah, kendaraan dinas ini hanya digunakan pada saat jam kantor. Kalau sudah selesai jam kerja, maka kendaraan dinas tidak boleh lagi beraktifitas. Masa urusan pribadi juga harus menggunakan mobil dinas. Ini menunjukkan bahwa kita belum terapkan disiplin, dalam hal ini disiplin dalam penggunaan aset kendaraan dinas,” ujarnya.

Rusli juga berharap kepada seluruh ASN yang menggunakan mobil dan sepeda motor dinas (plat merah) agar bisa memahami baik juknis yang sudah ada. “Saya pikir semua kita pasti sudah tahu, penggunaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas ini digunakan kecuali pada saat jam kantor, atau ada urusan kantor di luar jam kantor. Kalau yang kita lihat saat ini, untuk urusan pribadi juga menggunakan mobil dinas. Mental-mental kita seperti ini harus segera di luruskan, bahwa pengadaan aset kendaraan dinas ini, bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi kepentingan kelancaran urusan kantor. Karena aset yang sudah diberikan, tapi kalau tidak menunjang pekerjaan, maka saya pikir dipertimbangkan untuk dikembalikan ke aset daerah. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh dinas yang masih kekurangan kendaraan dinas,” pungkasnya. (RIO-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan