Dugaan Pencemaran Nama Baik Masuk Tahap Satu
KAIMANA, KT – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh IO (41), terhadap OA (40) beberapa waktu lalu, kini telah memasuki tahap satu. Hal ini merupakan babak baru dalam pengembangan kasus ini, yang mana sebelumnya IO telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan olehnya melalui media sosial Facebook.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kaimana melaluli Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kaimana Ipda. Brian kepada Kabar Triton di Mapolres Kaimana, Jumat (7/12) kemarin. “Kami sudah melakukan pengiriman berkas tahap satunya beberapa hari lalu, berkasnya sudah dilengkapi. Kita masih menanti apakah ada pentujuk lain atau tidak dari kejaksaan. Jika memang ada petunjuk selanjutnya, kita tetap berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk tersebut. Kasus ini sendiri tetap menjadi prioritas kami untuk melanjutkanya, karena memang sudah ada unsur pidana didalamnya. Sebelum kami menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan, kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa ahli untuk menganalisa apakah ada unsur melawan hukum atau tidak,” ungkapnya.
Kabar Triton dalam bebreapa edisi sebelumnya, telah memberitakan bahwa EO (43) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kaimana, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook. “Penetapan status tersangka ini sendiri dilakukan melalui rapat gelar perkara pada minggu kemarin. Yang mana kasus ini sendiri bergulir sejak bulan Agustus 2018 lalu, namun demi kepentingan penyidikan, maka kasus ini sendiri baru berjalan pada bulan ini,” lanjutnya.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaimana, untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan tidak mengeluarkan kata-kata yang bisa membuat orang lain tersinggung, yang pada akhirnya akan berujung pada proses hukum. (ARJ-R2)