Bawaslu Minta Parpol Tertibkan APK
KAIMANA, KT – Bawaslu Kabupaten Kaimana mulai fokus melakukan pengawasan terhadap lima kriteria Alat Peraga Kampanye (APK), per 17 Desember 2018 mendatang. Setelah dilakukannya Rapat Koordinasi (Rakor), terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye pada (11/12) kemarin, maka Bawaslu secara resmi sudah menyampaikan secara lisan kepada Partai politik, untuk menertibkan sendiri APK yang sudah dipasang sesuai dengan kriteria atau tidak.
“Pengawasan pada APK meliputi lima kriteria, yang pertama tertib jumlah APK. Yang mana hanya bisa dipasang per desa atau kelurahan hanya lima APK per peserta pemilu, dalam hal ini Partai Politik. Kemudian selain tertib jumlah, ada juga tertib tempatnya yakni; sudah tepat berdasarkan zona yang ditetapkan atau tidak. Termasuk juga didalamnya APK untuk perseorangan, yang harus memiliki ijin tertulis dari pemilik lahan, yang berada didalam zona kampanye, bukan diluar zona. Serta yang ketiga, tertib ukuran, apakah sudah sesuai dengan juknis KPU atau tidak. Yang ke empat yakni, tertib desain materinya. Apakah bertentangan dengan perundang-undangan dan aturan KPU atau tidak. Serta yang kelima, tertib petugas pemasang alat peraga kampanye, sudah terdaftar di KPU atau tidak. Lima hal ini harus terpenuhi, baru bisa dikatakan tertib. Jika salah satunya saja tidak masuk, maka akan ditertibkan oleh Bawaslu,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana Karolus Kopong Sabon, SE kepada Kabar Triton di Kantor Bawaslu Kaimana, Selasa (11/12) kemarin.
Lanjutnya, untuk waktu pelaksanaanya, Bawaslu akan menyurati secara resmi kepada partai politik, untuk menertibkan dengan memberikan jangka waktu sampai batas waktu tertentu.
“Bisa saja dalam waktu 1×24 jam, ketika diberikan jangka waktu dan menyurati secara resmi, namun masih ada saja parpol yang melanggar ketentuan, maka kami dan Sat Pol PP akan langsung melakukan penertiban. Dan sesuai rencana, akan kami mulai terapkan dalam waktu dekat ini, tergantung waktu dari Satpol juga. Namun terlebih dahulu kami akan melakukan koordinasi dengan mereka, karena memang APK yang disediakan oleh KPU tanggal 13 Desember ini sudah ada dan sudah siap didistribusikan ke peserta pemilu dalam hal ini parpol,” terangnya. (ARJ-R2)