Ketua DPRD: ‘Gunakan Dana Desa Sesuai Perencanaan’

0

Ketua DPRD Kabupaten Kaimana Frans Amerbay, SE. | Foto: ARJ-KT


KAIMANA, KT – Ketua DPRD Kabupaten Kaimana berharap, agar penggunaan dana desa harus sesuai dengan perencanaan yang sudah ditentukan. Karena akibat dari penggunaan dana desa yang tidak sesuai perencanaan, akhirnya banyak pembangunan yang bersumber dari dana desa, yang tidak tepat sasaran pembangunannya. Hal ini justru akan merugikan masyarakat kampung, serta bisa berujung pada tindak pidana.

“Penggunaan dana desa ini sebenarnya, memang harus diikuti dengan perencanaan dan pengawasan. Terutama pengawasan, karena perencanaan sudah dilakukan dengan baik, akan tetapi pengawasan pelaksanaannya yang masih kurang. Berdasarkan hasil monitoring dewan, kampung Lakahia masih tergolong yang paling baik, terkait penggunaan dana desanya. Karena memang kepala desanya agak terbuka, serta selalu berkoordinasi dengan kami di dewan. Sebenarnya apa yang menjadi harapan kami yakni, penggunaan dana desa ini harus bersifat ekonomi rakyat,” jelas Ketua DPRD Kaimana Frans Amerbay, SE kepada Kabar Triton di ruang kerjanya Senin (10/12) kemarin.

Frans juga mengatakan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait, harus selalu memberikan arahan atau petunjuk kepada para pengelola dana desa. Sehingga hal ini dapat meminimalisir jumlah pelanggaran terkait dengan penggunaan dana desa.

“Hal ini harus secara tegas dilakukan oleh OPD terkait untuk selalu memberikan arahan, serta pendampingan dan pengawasan tujuannya agar tepat sasaran penggunaan dana desa tersebut. Kalau tidak dilakukan pendampingan dengan baik, hal ini ditakutkan akan mengakibatkan tidak optimalnya penggunaan dana desa, serta bisa saja terjadi hal-hal yang diluar dugaan. Hal ini disebabkan karena SDM di kampung masih sangat terbatas, makanya diharapkan sekali pendampingan dari OPD terkait,” terangnya.

Dirinya juga mengakui bahwa ada asumsi yang keliru, yang selama ini berkembang di masyarakat, yang beranggapan bahwa; dana desa merupakan uang masyarakat yang harus dibagi-bagi. “Hal ini yang salah ditafsirkan. Sesungguhnya hal ini harus dilakukan dalam bentuk kegiatan. Kemudian dampak dari penggunaan dana desa ini, misalnya kepala desa ada membangun infrastruktur, maka hal ini juga harus sinkron dengan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih,” ujarnya. (ARJ-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan