Kadis Perindagkop Imbau untuk Tidak Jual Barang Kadaluwarsa
KAIMANA, KT– Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kaimana, Baren Tumanat menghimbau kepada para Pemilik Toko maupun Swalayan di Kaimana untuk tidak memperdagangkan barang yang sudah kadaluarsa.
Meski merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum, kata dia pihaknya sudah tidak berwenang untuk menindak hal tersebut, melainkan telah menjadi tugas langsung dari Dinas Perindagkop Provinsi Papua Barat untuk meninjaunya.
“Kita di sini cuma bisa monitoring dan kalaupun kita dapat, maka hanya bisa diingatkan kepada pemilik toko untuk segera mengganti barang yang erxpired itu,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/5/26).
“Karena yang punya tugas dan tanggung jawab seutuhnya terkait barang dagangan yang kadaluarsa itu lansung dari Provinsi,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Kadis Perindagkop yang belum lama menjabat ini meminta agar ke depannya para pemilik Toko maupun Swalayan dapat memperhatikan hal ini dengan serius.
“Sangat disayangkan ya, kalau ada masyarakat mengkonsumsi misalnya snacks atau barang lain yang sudah tidak layak dipakai. Itu kan bisa sangat merugikan dan mungkin saja bisa berakibat fatal seperti sakit dan lain-lain,” tandasnya dengan penuh perhatian.(KHR-R1)

