...

MENGOREKSI HAKEKAT POLITIK, KEKUASAAN, DAN PEMBALIKAN NILAI ATAS NAMA BONUM COMUNE

0
MENGOREKSI HAKEKAT POLITIK, KEKUASAAN, DAN PEMBALIKAN NILAI ATAS NAMA BONUM COMUNE

(Merujuk Pemikiran Aristoteles, Thomas Aquinas, dan Hakikat Bernegara)

Oleh : Hendrik NguTra

 

PENDAHULUAN: ARAH TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA DAN KEKUASAAN

 

Sejak ribuan tahun silam, para cendekiawan dan bapak ilmu politik dunia, mulai dari Aristoteles hingga Thomas Aquinas, telah meletakkan dasar yang sangat jelas, tegas, dan tidak dibantahkan tentang tujuan utama mengapa manusia bersatu membentuk persekutuan yang disebut sebagai Negara. Dalam karya agungnya, Politika, Aristoteles menegaskan dalil mutlak yang menjadi induk dari segala hukum dan aturan di muka bumi: “Segala persekutuan manusia didirikan untuk mencapai suatu kebaikan. Dan kebaikan tertinggi, yang paling mulia, serta menjadi tujuan akhir dari bernegara, adalah Bonum Commune atau Kepentingan Umum, yakni kesejahteraan, keamanan, dan kebahagiaan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.”

 

Sementara itu, Thomas Aquinas, menegasikan makna tersebut dengan kalimat yang sangat tajam dan tidak dapat digugat: “Tujuan mutlak dari segala hukum, segala peraturan, dan segala bentuk kekuasaan hanyalah satu, yaitu demi kepentingan bersama. Apabila kekuasaan dijalankan bukan untuk kebaikan semua orang, melainkan semata-mata demi keuntungan, kemegahan, atau kepuasan pribadi penguasa atau golongan tertentu, maka kekuasaan itu bukan lagi pemerintahan yang sah dan benar, melainkan telah berubah menjadi Tirani, yang bertentangan dengan hukum alam, akal sehat, dan hakikat keberadaan manusia.”

 

Landasan pemikiran dua ahli filsafat terbesar ini, lahirlah satu garis batas yang sangat tegas dan tidak boleh ditukarkan: Kekuasaan diciptakan dan diangkat manusia semata-mata untuk melayani Kepentingan Umum, dan sama sekali bukan sebaliknya. Kepentingan Umum tidak pernah diciptakan untuk melayani kekuasaan atau kepentingan pribadi golongan yang sedang berkuasa. Inilah garis pemisah yang paling nyata antara pemerintahan yang adil dan sah menurut hukum alam, dengan pemerintahan yang hanya mengutamakan nafsu dan kepentingan sendiri.

 

DUA KEKUASAAN: KEKUASAAN YANG BENAR DAN KEKUASAAN YANG SALAH

 

Aristoteles dalam ajarannya membagi bentuk – bentuk pemerintahan dan cara penggunaan kekuasaan menjadi dua kutub yang berlawanan arah, dan perbedaannya terletak sepenuhnya pada niat serta tujuan akhir dari pelaksanaan kekuasaan itu sendiri:

 

Pertama, adalah bentuk pemerintahan yang BENAR, SAH, dan SESUAI HAKIKATNYA.

Dalam sistem ini, kekuasaan dipegang dan dijalankan semata-mata demi kepentingan seluruh rakyat, demi melindungi hak-hak warga, menjaga keseimbangan kehidupan, serta menjamin keadilan bagi yang lemah maupun yang kuat. Di sini, orang yang memegang kekuasaan menyadari sepenuhnya bahwa ia adalah pelayan negara, pelayan hukum, dan penjaga amanah yang diberikan rakyat. Segala aturan dan kebijakan yang dibuat bertujuan agar setiap orang hidup aman, terjamin haknya, dan tidak ada satu pun yang dirugikan demi keuntungan orang lain. Inilah sebenarnya wujud nyata dari apa yang disebut sebagai Bonum Commune, yaitu kebaikan bersama yang meliputi segala aspek kehidupan bernegara.

 

Kedua, adalah bentuk pemerintahan yang SALAH, CACAT, dan MELAWAN HUKUM ALAM. Dalam sistem yang rusak ini, kekuasaan tidak lagi dijalankan demi kepentingan orang banyak, melainkan sepenuhnya ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, kerabat, kelompok, atau golongan kecil yang sedang memegang kendali kekuasaan. Di sini, hukum bukan lagi menjadi pelindung, melainkan berubah fungsi menjadi alat paksaan; peraturan dibuat-buat dan dipelintir maknanya demi membenarkan tindakan sewenang-wenang; serta hak-hak warga negara yang sah, yang sudah dipegang sejak lama, dicabut begitu saja tanpa rasa malu dan nurani demi keuntungan segelintir pihak. Inilah yang oleh Aristoteles disebut sebagai Tirani, yaitu pemerintahan yang paling buruk, paling rusak, dan paling jauh dari makna keadilan. Aristoteles , lagi – lagi memberikan batasan yang sangat tajam dan mudah dipahami oleh akal sehat setiap manusia: “Yang membedakan antara seorang Raja yang baik dengan seorang Tiran yang jahat hanyalah satu hal yang paling sederhana namun paling mendasar: Seorang Raja memerintah dan berjuang demi kebaikan rakyatnya, sedangkan seorang Tiran memerintah dan berjuang semata-mata demi kebaikan dirinya sendiri.”

 

FAKTA PAHIT: SAAT BONUM COMMUNE DIPALSUKAN MENJADI ALASAN PERAMPOKAN

Dalam kasus PSN di Merauke, Kekuasaan akan juga berdalih bahwa yang diperjuangkan adalah kepentingan bersama, kebaikan umum (bonum commune).

Maka pertanyaan kritis adalah apa itu kebaikan bersama? Lebih konkritnya apakah kebaikan bersama itu bisa menerabas dan menghancurkan kepentingan khas masyarakat, terkait soal mendasar penghidupan dan identitasnya, yang seharusnya terlindungi dan dilindungi, melalui penyelenggaraan kekuasaan itu pula?

Dalam kasus PSN Merauke, yang terjadi adalah KEKUASAAN dengan berlindung dibawah kepentingan/kebaikan bersama, justru menggusur hak-hak tradisional masyarakat lokal terhadap warisan tanah, budaya dan identitas yang justru harus dilindungi negara.

Negara adalah bentuk “kontrak sosial” dimana semua pihak dengan beragam latar belakang dan kepentingan yang seyogyanya tetap terlindungi bersepakat untuk membangun suatu kerangka hidup bersama, yang melindungi segenap kebutuhan dan kepentingan mendasar itu.

Penggusuran yang terjadi justru menghadirkan PSN Merauke sebagai contoh nyata pengingkaran dan kegagalan terhadap salah satu item utama kontrak sosial itu, yakni “Untuk Melindungi segenap Tumpah Darah Indonesia” sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

Lebih – lebih lagi perlindungan terhadap masyarakat adat justru juga berada dibawah Konversi Internasional Hak Azasi Manusia yang diakui dan dihormati secara universal)

Apabila direnungi dan kemudahan dicermati kenyataan pahit yang sedang terjadi  ini, maka sebetulnya sedang terjadinya pembalikan logika dan penyimpangan makna yang sangat rusak, mendasar, dan bercacat fatal menurut ukuran akal sehat maupun ajaran dua filsuf besar tersebut di atas.

 

Penyimpangan pertama dan yang paling besar adalah Pemalsuan Makna dan Penyalahgunaan Istilah Suci. Kata-kata indah dan luhur seperti “Kepentingan Umum”, “Bonum Commune”, atau “Kepentingan Negara” yang sejatinya diciptakan untuk melindungi nasib rakyat kecil dan memelihara keadilan, kini sengaja diambil, dipelintir, dan dijadikan kedok atau selubung yang paling ampuh dan terhormat untuk menutupi niat buruk, keserakahan, serta ambisi kekuasaan demi kepentingan pribadi atau golongan. Sesuatu yang aslinya diciptakan sebagai payung pelindung bagi seluruh warga negara, kini berubah fungsi menjadi senjata tajam yang paling mematikan untuk melumpuhkan hak-hak rakyat, mencabut milik sah, dan menghancurkan masa depan orang-orang yang tidak memiliki kuasa.

 

Fakta ini sangat nyata terlihat jelas dalam kasus tanah warisan yang sudah diperjuangkan bersama berabad-abad lamanya: Di satu sisi terdapat fakta nyata, sejarah panjang, pengabdian, keringat, dan darah yang membuktikan tanah tersebut telah dikuasai, dijaga, dan diolah oleh keluarga pemilik sejak ratusan tahun silam, jauh bahkan sebelum negara dan peraturan hukum masa kini itu ada. Ini adalah fakta nyata yang tidak terbantahkan, merupakan hak asal-usul dan hak alami yang diakui oleh hukum alam maupun akal sehat manusia. Namun di sisi lain, tiba-tiba saja tanah yang telah dijaga selama berabad-abad itu dinyatakan sebagai milik negara atau diambil alih semata-mata dengan alasan yang terlihat mulia yaitu “Demi Kepentingan Umum” atau “Demi Pembangunan Negara”.

 

Menurut pandangan Thomas Aquinas, klaim ini adalah bentuk ketidakadilan yang paling rusak  dan tidak berdasar sama sekali. Thomas Aquinas kembali mengingatkan dengan tegas: “Suatu aturan, perundang-undangan, atau keputusan pemerintah sekalipun ditulis rapi di atas kertas hukum negara, apabila isinya bertentangan dengan hukum alam, bertentangan dengan keadilan, serta merampas hak orang lain demi keuntungan pribadi, maka itu sama sekali bukan hukum yang sah dan benar, melainkan sekadar alat paksaan dan ketidakadilan yang dipaksakan. Dan ketidakadilan seperti ini sama sekali tidak memiliki kekuatan mengikat di hadapan akal sehat dan hati nurani manusia.”

 

Penyimpangan kedua adalah Terjadinya Pembalikan Logika yang Sangat Cacat. Jika benar apa yang dikatakan penguasa bahwa segala tindakan itu murni demi kepentingan seluruh rakyat, maka secara akal sehat yang lurus, kepentingan umum itu tidak boleh, tidak pantas, dan tidak mungkin dicapai dengan cara menghancurkan kehidupan sebagian rakyatnya, merampas apa yang telah  dimilikinya secara sah dan damai selama berabad-abad, serta membiarkan masyarakatnya menderita, kehilangan tempat tinggal, dan kehilangan sumber kehidupan. Jika “Kebaikan Bersama” atau “Kepentingan Umum” itu harus dibayar mahal dengan pengorbanan hak sebagian orang, apalagi hak yang jauh lebih tua usianya dibandingkan aturan negara itu sendiri, maka sesungguhnya yang terjadi di sana sama sekali bukan kepentingan umum, melainkan hanyalah Kepentingan Golongan, Kepentingan Penguasa, atau Kepentingan Perorangan yang sengaja disamarkan dan dibungkus dengan kata-kata indah dan suci agar terlihat sah dan benar.

 

Sebagaimana ajaran Aristoteles: “Kebaikan yang sejati dan kebaikan bersama itu tidak mungkin, tidak akan pernah, dan tidak boleh lahir atau dicapai melalui jalan ketidakadilan. Sebuah keuntungan atau kemajuan yang diperoleh dengan cara merampas hak orang lain, melukai nasib orang lain, atau menghancurkan kehidupan orang lain, itu bukanlah kebaikan, melainkan sebuah penipuan besar, ketidakadilan, dan dosa besar di mata akal sehat.”

 

Penyimpangan ketiga adalah Penyalahgunaan Wewenang Batas Kekuasaan. Hal yang paling berbahaya dan menjadi sumber segala ketidakadilan adalah ketika para pemegang kekuasaan merasa diri mereka berhak mutlak menentukan definisi, makna, dan batasan dari apa yang disebut “Kepentingan Umum” itu sendiri, tanpa mau mendengarkan fakta sejarah, tanpa mau mempertimbangkan kerugian yang besar bagi rakyat lain, tanpa keseimbangan, dan tanpa batas akal sehat. Di titik inilah sesungguhnya negara dan kekuasaan itu telah jatuh dari fungsinya sebagai pelindung dan berubah menjadi penindas yang berkuasa sewenang-wenang. Ketika negara dengan mudah mencabut hak milik warga yang telah dijaga turun-temurun hanya demi kepentingan sesaat atau keuntungan pihak tertentu, maka negara yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan tempat memohon keadilan, berubah menjadi perampok yang berkedok hukum dan berwajah resmi negara.

 

KESIMPULAN

 

Berdasarkan seluruh landasan pemikiran filsafat politik, hukum alam, serta akal sehat manusia yang telah dikemukakan oleh para tokoh terbesar dunia seperti Aristoteles dan Thomas Aquinas, maka dapat ditarik kesimpulan mutlak, dan tajam,sebagai berikut:

 

Pertama, Bonum Commune atau Kepentingan Umum yang sejati, benar, dan sah adalah segala kebijakan, aturan, dan tindakan yang bertujuan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat, melindungi hak siapa saja baik yang lemah maupun yang kuat, menyeimbangkan kepentingan negara dengan hak asasi warga, serta tidak pernah merugikan satu golongan atau perorangan demi keuntungan golongan lain.

 

Kedua, apa yang seringkali dikatakan sebagai “Kepentingan Umum” namun diterapkan dengan cara kaku, sepihak, menutup mata terhadap fakta sejarah, serta merampas hak milik yang sah dan telah dimiliki sejak lama, itu sama sekali bukanlah Kepentingan Umum, melainkan KEPENTINGAN PRIBADI ATAU GOLONGAN PENGUASAAN yang sengaja disembunyikan dan dibalut dengan kata-kata indah dan suci agar tampak sah dan benar di mata hukum.

 

Ketiga, garis pemisah yang paling nyata dan tak boleh dilanggar adalah: apabila pelaksanaan kekuasaan dan kebijakan negara tidak lagi mempedulikan nasib rakyat, mengorbankan hak warga demi keuntungan penguasa, serta menganggap fakta sejarah dan hak asal-usul rakyat tidak memiliki nilai diatas selembar surat keputusan, maka sesungguhnya di sana bukanlah negara hukum dan negara kesejahteraan, melainkan telah berubah menjadi PEMERINTAHAN TIRANI DAN KEKUASAAN YANG DIPAKSAKAN, yang jauh menyimpang dari tujuan awal didirikannya negara dan kekuasaan itu sendiri.

 

Sebagai penutup yang tegas dan lantang:

 

“Ketika Kepentingan Umum dipakai untuk memusnahkan Hak Warga, maka sesungguhnya disitulah Kepentingan Pribadi, Keserakahan, dan Ambisi Kekuasaan sedang berkuasa penuh dibalik kedok nama negara. Dan ini, menurut ukuran akal sehat dan filsafat politik, adalah bentuk pemerintahan yang paling rusak, paling cacat, dan paling jauh dari makna keadilan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.