Kepala BPN Kaimana: Sertifikat Tanah Tidak Bisa Dilakukan dalam Kawasan Hutan
KAIMANA, KT- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaimana, Agustinus Palsang, S.SIT dalam keterangannya kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/9/2020) menegaskan, masih terdapat banyak warga di Kaimana khususnya di kampung-kampung yang belum memiliki sertifikat atas tanah mereka.
“Pengakuan terhadap tanah adat atas hak wilayah, terlebih di daerah Kampung banyak yang belum disertifikatkan. Kita setiap tahunnya ada program sertifikat tanah gratis atau yang dikenal dengan PTSL,” tegasnya.
Dia sangat berharap agar Kepala Kampung, dan Kepala Distrik, kalau mau masyarakat dibuatkan sertifikat tanahnya, harus memasukan permohonan ke BPN.
“Yang menjadi masalah bagi Kantor pertanahan, banyak tanah adat, tumpang tindih dengan wilayah kawasan hutan. Mengingat wilayah kerja kami, di luar dari kawasan hutan atau tanah HPL. Alasannya karena kalau masuk kawasan hutan, kami tidak bisa sertifikatkan, meskipun masyarakat tersebut mengakui itu tanah adatnya,” tegasnya.
Disinggung terkait masalah sertifikat tanah gratis yang di belakang Gedung Pertemuan Krooy, dia mengatakan, hingga saat ini belum ada crosscheck dari masyarakat ke Kantor Pertanahan terkait masalah tersebut.
Dia juga menambahkan dia baru setahun penugasan di Kaimana, mungkin saja ini masalah tahun sebelum, atau mungkin karena quota sertifikat sudah dikurangi dari pusat, maka proses pembuatan sertifikatnya belum jadi, mungkin baru pengukurannya saja.
Dia juga berharap kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Kaimana, jangan mudah percaya kepada orang yang datang memberikan janji terkait pembuatan sertifikat tanah gratis.(REN-R1)