Diduga Mangkrak, Proyek Rp. 4 Miliar di Kampung Ure Kaimana Papua Barat Harus Segera Dilidik

0
Rumah layak huni di Kampung Ure Distrik Yamor Kaimana, yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan.(FOTO: ISTIMEWA)

Rumah layak huni di Kampung Ure Distrik Yamor Kaimana, yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan.(FOTO: ISTIMEWA)


KAIMANA- Proyek rehab rumah rakyat yang diprogramkan Pemda Kabupaten Kaimana di tahun anggaran perubahan 2021 lalu menuai masalah.

Pasalnya, proyek rehab rumah rakyat senilai Rp. 4 miliar jumlahnya di Kampung Ure Distrik Yamor, hingga saat ini belum selesai dikerjakan oleh dua kontraktor, masing-masing CV. Arguni Permai dan CV. Putra Waropen.

Padahal, saat ini sudah masuk di bulan Juli tahun 2022.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Charlie Maipauw, dalam keterangannya juga mengaku, jika perubahan nomenklatur dari rehab rumah rakyat menjadi bangun baru, tidak melibatkan DPRD Kaimana.

Bahkan dirinya mengatakan, perubahan nomenklatur dari rehab rumah rakyat menjadi bangun baru adalah bentuk perlawanan terhadap lembaga DPRD sebagai representasi dari rakyat.

Senada, Anggota DPRD Kaimana, Heri Meturan, dalam keterangannya mengaku, jika pihaknya telah meminta pertanggungjawaban dari Pemda Kaimana saat paripurna Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 lalu.

Wakil dari PDI Perjuangan di DPRD Kaimana ini pun mengaku, jika pelaksanaan proyek di Kampung Ure untuk rehab rumah rakyat itu, hingga saat ini belum dibangun.

Bahkan, pekerjaan yang sudah cair 100 persen tersebut, tidak dapat dilanjutkan lagi, setelah diduga dana pembangunan rehab rumah rakyat menjadi bangun baru oleh dua perusahaan kontraktor tersebut, telah habis terpakai.

Dia mengaku, jika sampai dengan saat ini, rumah hanya berdiri tiang-tiangnya, tanpa ada tindaklanjut yang dilakukan oleh pihak kontraktor.

Bahkan, Fraksi Golkar di DPRD Kaimana melalui Ketua Fraksinya, Sunny Syamsu dalam pernyataannya pun mempertanyakan soal rehab rumah layak huni di Kampung Ure, yang pencairannya sudah mencapai 100 persen, namun fakta di lapangan, 19 unit rumah tersebut belum juga dibangun.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Kejaksaan Negeri Kaimana, telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang erat kaitannya dengan pelaksanaan proyek tersebut, termasuk meminta keterangan dari Konsultan pengawas CV. Anugerah Papua Konsultan dan pihak Bank Papua Cabang Kaimana.

Hingga saat ini, penyelidikan dan penyidikan tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Kaimana, terhadap proses pencairan proyek tersebut yang hingga mencapai 100 persen, padahal fakta di lapangan belum selesai dikerjakan.

Pimpinan CV. Arguni Permai dan CV. Putra Waropen, hingga berita ini diturunkan, belum dapat dikonfirmasi terkait dengan persoaln tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Hamkah Hassanoessi, dalam keterangannya mengaku, keterlambatan penyelesaian rumah rakyat di Kampung Ure itu lebih disebabkan karena terkendala pada material kayu.

“Persoalannya, masyarakat maunya kayu dari mereka sendiri, sehingga hal itu yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian proyek itu,” katanya.

Bahkan, dia pun mengatakan, selain kayu yang diminta oleh masyarakat untuk menyediakan sendiri, mereka pun meminta agar mobilisasi material dari Nabire, agar menggunakan mobil sendiri.

Disinggung soal progress pencairan dana hingga 100 persen, sementara pekerjaan di lapangan belum selesai dikerjakan, kata dia, hal itu merupakan tanggungjawab pimpinan yang lama.

Rusli Ufnia, salah seorang tokoh pemuda Kaimana dalam keterangannya menegaskan, dirinya bersama timnya juga akan segera menyurati Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait dengan persoalan ini.

Dia pun mengatakan, seharusnya dari awal proyek ini lebih diserahkan langsung kepada masyarakat untuk mengelolanya, ketimbang menjadi masalah seperti saat ini.

“Kehadiran proyek rehab rumah rakyat di 4 kampung di anggaran perubahan tahun 2021 lalu, seharusnya lebih menitikberatkan pada keterlibatan masyarakat lokal. Sudah benar, apa yang diinginkan oleh masyarakat, bahwa bahan material dan sejumlah pekerjaan lainnya lebih diarahkan dengan melibatkan masyarakat. Saya pikir itu sudah benar. Tetapi pada akhirnya jika sudah cair 100 persen namun proyek belum selesai dikerjakan, maka ini merupakan masalah serius,” tegasnya.

Dia sangat berharap agar, Kejaksaan Negeri Kaimana terus pada proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan.

Bupati Kaimana, Freddy Thie dalam sebuah kesempatan di Grand Papua Hotel, pada Desember 2021 lalu, mengaku jika, bahwa perubahan rehab rumah menjadi bangun baru, merupakan permintaan dari masyarakat.

Bupati juga menyebutkan, dirinya akan bertanggungjawab terkait dengan perubahan nomenklatur tersebut.

Informasi yang diperoleh wartawan, meski dua kontraktor mengerjakan proyek tersebut, namun ternyata bendera perusahaan dipinjampakai oleh 3 oknum aparat penegak hukum di Kaimana. Meski demikian, kebenaran akan informasi tersebut, hingga saat ini masih terus didalami.(ANI-R1)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan