Tandatangan Palsu di KPU, LP2TRI: Itu Alasan Tak Masuk Akal!

0
Foto KPU Kaimana. (DOK)

Foto KPU Kaimana. (DOK)


KAIMANA, KT- Kasus dugaan pemalsuan tandatangan oleh salah seorang oknum pejabat di KPU Kaimana, terkait dengan penggunaan anggaran pembelian vitamin untuk antisipasi penyebaran Covid 19 di Pilkada tahun 2020 lalu, terus memanas!

Dana sebesar Rp. 700.000.000 lebih, yang diduga diupayakan oleh oknum pejabat di KPU Kaimana, dengan menggunakan tandatangan palsu pejabat pembuat komitmen (PPK) akhirnya berujung pada masalah hukum.

Nampaknya, Kejaksaan Negeri Kaimana pun sedang memantaunya. Hal itu terbukti dengan adanya pernyataan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana, terkait dengan adanya informasi yang dikantongi Lembaga penegak hukum tersebut.

Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa, dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Sabtu sore (8/10/2020) berkaitan dengan adanya alasan penggunaan tandatangan tersebut lebih disebabkan karena PPK susah untuk ditemui, kata dia, itu tidak masuk akal.

“Tidak mungkin seorang PPK pada saat Covid 19 keluar daerah. Itu tidak masuk akal! Mengapa oknum yang bersangkutan menyuruh Bendaharanya untuk membuat tandatangan palsu menggunakan cap? Sementara PPK ini, tidak tahu menahu. Jadi ada indikasi, salah satu dana yang dicairkan itu, tidak untuk kepentingan pembelian vitamin!” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya pun telah memiliki bukti vitamin yang diadakan oleh KPU Kaimana untuk KPU hingga ke KPPS pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 lalu.

Dia juga menyebutkan, item untuk pembelian vitamin pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kaimana 2020 lalu, nampaknya ada dua item anggaran.

“Kita belum tahu, apakah tandatangan palsu yang dibuat oleh yang bersangkutan (oknum pejabat di KPU Kaimana,red) ini, untuk pencairan dana dari hibah APBD Kabupaten Kaimana ataukah anggaran yang dikucurkan melalui KPU RI. Intinya, ada pen-double-an anggaran! Jadi satunya dipergunakan, sementara satunya tidak dipergunakan. Dan tidak dipergunakan ini, dilakukan dengan memalsukan tandatangan PPK,” tegasnya.(R10-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan