Kejaksaan Negeri Kaimana Diminta Lidik Dugaan Penyelewengan Dana Pilkada di KPU
KAIMANA, KT– Desas desus soal pemalsuan tandatangan oleh salah seorang oknum pejabat di KPU Kaimana, akhirnya kini memasuki babak baru, setelah ada titik terang terhadap dugaan penyelewengan dana pembelian vitamin untuk KPU hingga KPPS pada Pilkada Kaimana tahun 2020 lalu, sebagai akibat dari antisipasi adanya Covid 19.
Dikabarkan, uang sebesar Rp. 700.000.000 lebih untuk pembelian vitamin tersebut pun, dialokasikan dengan item yang sama melalui KPU RI. Sehingga dipastikan, ada pen-double-an anggaran untuk pengadaan item tersebut.
Untuk mencairkan anggaran tersebut, maka ada dugaan ‘permainan kotor’ pun akhirnya dilakukan oleh salah seorang oknum pejabat di KPU Kaimana, untuk bisa mencairkan anggaran itu, dengan upaya memalsukan tanda tangan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) di Lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Terkait dengan persoalan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH yang dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022) mengaku, jika persoalan itu ada dugaan penyelewengan keuangan negara yang dilaporkan ke pihaknya, maka Kejaksaan Negeri Kaimana tetap akan memprosesnya, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhi Wicaksono, SH yang berhasil dikonfirmasi di waktu yang berbeda melalui saluran teleponnya, Sabtu (8/10/2022), juga mengaku, pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut.
“Kita sudah mendapatkan informasinya,” ujar Adhi singkat namun, dirinya tidak merinci lebih lanjut, seperti apa informasi tersebut.
Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangannya mengaku, pihaknya saat ini telah mengantongi sejumlah bukti kuat, adanya dugaan tandatangan palsu yang dilakukan oleh salah seorang oknum pejabat di tubuh KPU Kaimana.
“Kita sudah mengantongi sejumlah buktinya. Nanti kita akan mewawancarai yang bersangkutan. Prosesnya akan seperti itu, jika memang dia (oknum pejabat KPU Kaimana, red) mengelak atau bagaimana, tetap kita akan laporkan ke aparat penegak hukum yang ada di Kaimana, atau bahkan ke Polda dan Kajati, hingga ke Mabes Polri dan Kejagung,” tegasnya.
Disinggung soal apakah kasus ini pihaknya hanya fokus pada pemalsuan tanda tangan atau juga termasuk dugaan penyelewengan dana sebesar Rp. 700 juta tersebut, kata dia, kedua kasus ini akan didorong bersamaan ke aparat penegak hukum.
“Kita masih tersisa adalah pengakuan dari yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan mengelak, kita punya barang buktinya,” tegas Tutuhatunewa.
Dikejar, siapa oknum pejabat yang dimaksud, Oknis enggan untuk menyebutnya secara detail.
“Ada. Jadi sebaiknya, segera mengembalikan anggaran tersebut, dari pada akhirnya nanti terjerat hukum,” tegasnya.(R10-R1)