Vitamin Pilkada Kaimana 2020, Diduga dari Dua Pos Anggaran
KAIMANA, KT- Kasus dugaan pemalsuan tandatangan pejabat pembuat komitmen (PPK) oleh salah seorang oknum pejabat di KPU Kaimana pada Pilkada Kaimana tahun 2020 lalu, kini masih terus bergulir.
Pengadaan vitamin untuk penyelenggara baik di KPU hingga ke KPPS tersebut senilai Rp. 700 juta lebih itu, dikabarkan dianggarkan dari dua pos anggaran pada penyelenggaraan Pilkada di tahun 2020 lalu, yakni melalui KPU RI dan melalui APBD Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2020.
Sekedar diketahui, anggaran untuk pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 lalu, Pemda Kaimana menggelontorkan tidak sedikit jumlahnya, yakni sebesar Rp. 41.765.000.000 melalui dana hibah. Sementara, dana yang dikembalikan ke kas daerah setelah seluruh tahapan berakhir adalah sebesar Rp. 5.199.000.000.
Kejaksaan Negeri Kaimana, mengaku jika pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH menyebutkan, pihaknya akan tetap memprosesnya, jika ada dugaan penyelewengan keuangan negara dalam proses pengadaan vitamin pada Pilkada tahun 2020 lalu.
Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangannya, Selasa (11/9/2022) mengaku, jika dirinya menduga adanya praktek manipulasi tandatangan tersebut oleh salah seorang oknum pejabat pada KPU Kaimana.
“Dugaan kami beralasan, karena adanya informasi resmi berkaitan dengan perintah dari salah seorang oknum penabat di KPU Kaimana untuk membuat tandatangan cap. Alasannya, karena pejabat pembuat komitmen ini susah untuk ditemui. Kan ini tidak masuk akal, karena pada saat itu masih dalam kondisi covid 19. Tidak mungkin PPK melaksanakan perjalanan dinas luar,” tegasnya.
Dia menambahkan, untuk keperluan kontrak sekelas pengadaan vitamin, kontraknya harus dibubuhi tandatangan basah.
“Tapi ini tandatangan cap. Jadi pertama kami menduga, ada rekayasa untuk pencairan anggaran dan kedua ada kemungkinan ditutup-tutupi terkait dengan pengadaan vitamin pada Pilkada lalu,” tambahnya lagi.
Disinggung soal pihak ketiga yang mengadakannya, kata dia, dirinya belum mengetahui pihak ketiga mana yang ditunjuk untuk pengadaan ini, namun dirinya menegaskan, untuk pengadaan vitamin, pihak ketiga harus memiliki lisensi.
“Perusahaan pengadaan vitamin ini harus punya lisensi yang jelas, karena ini juga akan menjadi dasar kualitas vitamin yang diadakan,” pungkasnya.(R10-R1)