Sidang Pengrusakan Kantor BKPSDM, Puluhan Eks Tenaga Kontrak Gelar Dukungan Moril

KAIMANA, KT- Puluhan orang yang merupakan eks Tenaga Kontrak Pemda Kaimana, sekitar pukul 11.30 WIT, Senin (5/12/22) mendatangi Pengadilan Negeri Kaimana.
Mereka membawa selebaran dan poster yang bertuliskan dukungan moril terhadap dua eks tenaga kontrak yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, kasus pengrusakan Kantor BKPSDM Kaimana, 30 September 2022, yakni, Michael Edorway dan Vicky Sensius Mara.
Meski dengan tenang dan damai, kedatangan mereka diakomodir oleh pihak Pengadilan Negeri Kaimana.
Pantauan wartawan, puluhan eks Tenaga Kontrak Pemda tersebut selain membawa selebaran dan poster, tetapi juga sejumlah seruan moral tersebut digantungkan di dada beberapa peserta aksi.
Koordinator aksi, Buhori Weriu dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, aksi yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk dukungan moril terhadap dua pejuang hak asasi mereka yang saat ini sedang diproses dalam sidang perkara ini.

“Apa yang kami lakukan saat ini sebagai bentuk dukungan moril kami, ratusan eks tenaga kontrak yang merasa sangat dirugikan. Persoalan ini jika diurut ke belakang, merupakan akumulasi dari beberapa persoalan sebelumnya yang tidak terselesaikan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Untuk itu, dia pun meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk segera membebaskan kedua rekan mereka yang saat ini sedang dalam proses persidangan.
Sidang hari ini dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, yang akan dihadiri oleh Plt. Kepala BKPDSM Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata.
Hingga berita ini diturunkan, terlihat puluhan eks tenaga kontrak Pemda masih berada di Pengadilan Negeri Kaimana, untuk mengikuti proses persidangan dan mendengarkan keterangan saksi dari Plt. Kepala BKPSDM Kaimana.(REN-R1)