Pengacara Terdakwa Sayangkan, Plt. Kepala BKPSDM Tidak Hadir dalam Persidangan
KAIMANA, KT- Mahatir Rahayaan, SH, salah seorang Pengacara dari dua terdakwa, Michael Edorway dan Vicky Sensius Mara, dalam kasus pengerusakan Kantor BKPSDM Kaimana, menyayangkan ketidakhadiran saksi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana, Onna Lawalata dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Kaimana, Rabu (7/12/22).
“Seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dalam sidang ini. Mengapa harus dihadirkan? Karena yang bersangkutan adalah orang yang melaporkan hal ini ke Polres Kaimana. Kita juga menginginkan agar kasus ini dibuka secara terang benderang, apa saja yang telah terjadi sejak dari awal proses pendataan hingga berakhirnya pengerusakan kantor itu. Dari keterangan itu, tentunya kami bisa mendapatkan gambarannya seperti apa untuk pembelaan terhadap klien kami di persidangan nanti,” ujar Mahatir penuh sesal.
Jika saksi tidak hadir dalam persidangan ini, lanjut dia, persoalan ini akan menjadi kabur, meski sudah ada keterangan dari beberapa saksi dalam proses persidangan selama ini.
“Kan begini. Kalau kita mau runut kembali terkait dengan kasus ini, salah satu terdakwa dalam persidangan tadi, sudah menyampaikan di depan Majelis Hakim, jika pihaknya selama ini telah melakukan koordinasi secara pribadi, koordinasi secara kekeluargaan bahkan menyurati BKPSDM berkaitan dengan proses ini, namun tidak direspon. Nah, persoalannya kan harus dilihat ada sebab baru ada akibatnya. Artinya, klien kami sudah berupaya semaksimal mungkin,” tegasnya.
Dikatakan, ketika dilihat dari duduk persoalan ini, sebenarnya upaya maksimal dan procedural telah dilakukan kedua kliennya.
“Terus terang, mereka sebelumnya sudah berapa kali ke kantor tersebut untuk mempertanyakan nasib mereka, namun nampaknya kedatangan mereka tidak dihargai dan tidak dilayani dengan baik, hingga masalah ini dilaporkan ke kepolisian. Pasca peristiwa itu, klien kami pun sudah berusaha untuk mediasi secara kekeluargaan, secara kerukunan bahkan sudah bertemu dengan Wakil Bupati, Hasbulla Furuada, namun faktanya, Pemerintah Daerah terus menindaklanjuti proses hukum ini. Bahkan, saat kliennya bertemu dengan saksi Plt. Kepala BKPSDM Kaimana, Onna Lawalata tetap tidak melayani, dan bersikeras agar kedua klien saya tetap dibawa ke meja hijau. Ketika sudah di meja hijau, semestinya yang bersangkutan harus hadir untuk membuka masalah ini secara terang benderang,” tegasnya.
Dia menambahkan, proses koordinasi yang dilakukan kliennya itu sudah bertahap. Artinya, selain ke BKPSDM, kliennya juga telah melakukan koordinasi dengan DPRD Kaimana, untuk mempertanyakan, apakah mereka yang eks tenaga kontrak Pemda ini, masuk atau tidak dalam quota pendataan saat ini?
Dia menegaskan, pihaknya dalam persidangan lanjutan nanti, akan meminta Majelis Hakim untuk kembali menghadirkan saksi, Plt. Kepala BKPSDM Kaimana, Onna Lawalata, untuk didengarkan kesaksiannya dalam kasus ini.
“Kami juga akan menghadirkan Ketua Pansus DPRD Kaimana untuk Tenaga Non ASN, Frans Amerbay, untuk didengar keterangannya. Karena kami menilai persoalan ini, jika diflashback, diawali dengan tidak transparannya BKPSDM dalam memberikan informasi bagi publik,” tegasnya.
Dia juga sangat berharap agar, Majelis Hakim pun dapat mempertimbangkannya, sehingga dalam proses persidangan saat ini dapat dibuka dengan terang benderang terkait dengan kasus ini.(FAD-R2)