Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak di Kaimana ; Mantan Caleg dan Juragan Bagan Ini Dipolisikan

0

KAIMANA, KT– Dua warga Kaimana, salah satunya adalah mantan calon legislative (caleg), berinisial HR dan seorang lainnya berinisial, RM yang adalah juragan bagan, akhirnya harus dipolisikan oleh dua keluarga korban, setelah diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Juragan bagan dilaporkan, Jumat, 30 Desember 2022 lalu dan seorang mantan caleg dilaporkan, Minggu, 1 Januari 2023.

Keterangan tersebut disampaikan dua keluarga korban, saat mendatangi Kantor Redaksi Kabar Triton, Rabu, 4 Januari 2023.

Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, Rabu (4/1/23) pun membenarkan kejadian tersebut.

Kebenaran tersebut pun terbukti dengan adanya laporan polisi terhadap terduga pelaku HR, bernomor : LP.B/02/1/2023/SPKT 1/RES KAIMANA/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 1 Januari 2023. Sementara, laporan polisi terhadap terduga pelaku, RM, tidak dikantongi pihak keluarga korban, menyusul tidak diserahkan oleh SPKT Polres Kaimana

Berawal dari Kenalan di Kapal

Kepada wartawan, Rabu (4/1/23), korban yang baru berumur 15 tahun ini, menceritakan kronologis kejadian awalnya, saat didampingi kedua orangtuanya.

Berawal dari kenalan di kapal saat perjalanan Makassar ke Kaimana, pelaku RM mendekati korban. Kepada korban, pelaku memberikan uang sebagai iming-iming. Perkenalan tersebut pun dilanjutkan, hingga pelaku akhirnya mengajak korban makan bersama di salah satu warung di bilangan Krooy.

Tidak hanya sampai di situ, pelaku pun akhirnya mengajak korban untuk masuk di salah satu hotel di Kaimana.

“Saya dipaksakan waktu itu. Saya melawan, tapi saya sudah difoto. Foto itulah yang dipakai dia (pelaku,red) sebagai senjata untuk mengancam saya,” ujarnya tulus.

Pertemuan berikutnya pun terjadi lagi. Seperti biasanya, korban diajak makan dan berlanjut ke hotel, saat itulah pelaku akhirnya memperkosa korban.

Ancaman terhadap korban pun terus dilakukan oleh pelaku, hingga akhirnya korban tak kuasa dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Menurut keterangan ibu korban, atas laporan tersebut, akhirnya polisi meminta visum et repartum dari RSUD Kaimana.

“Visum sudah dilakukan setelah kami melapor ke Polres,” jelas Ibu korban.

Ibu korban pun mengaku, jika hingga saat ini, anaknya sudah dimintai keterangan sebanyak tiga kali oleh penyidik di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kaimana.

 Berawal dari Utang Piutang

Sementara, kasus yang menimpa salah satu korban lainnya yang berumur 18 tahun ini, saat menceritakan kronologis kejadiannya mengaku, jika kejadian tersebut berawal sejak tahun 2020 lalu, saat itu, dirinya berumur 16 tahun dan masih duduk di kelas 1 salah satu SLTA di Kota Kaimana.

Karena ayah korban mengabdi pada terduga pelaku sudah selama 10 tahun lamanya, kedatangan terduga pelaku ke rumah korban pun dianggap sebagai keluarga sendiri.

Namun, karena adanya utang piutang, terduga pelaku akhirnya menggunakan jurus tersebut untuk mendekati korban. Iming-iming uang pun diberikan oleh terduga pelaku terhadap korban. Bukan hanya sampai di situ, bahkan terduga pelaku pun berniat menolong keluarga korban, jika kehendak terduga pelaku dipenuhi.

“Saya memang diminta untuk turuti semua kemauannya, untuk bisa melunasi hutang orangtuaku. Saya pun akhirnya dipaksakan waktu itu ke hotel,” cerita korban.

Cerita cinta terlarang hingga berhubungan badan itu pun berlanjut, hingga korban tamat sekolah dan terakhir di akhir Desember 2022 lalu.

Kejadian itu pun akhirnya harus dilaporkan ke polisi, menyusul adanya ancaman dari terduga pelaku, agar korban mengembalikan semua uang yang telah diberikan selama ini kepada korban sebesar Rp. 40 juta.

Kepada wartawan, ibu kandung korban pun mengaku, jika anaknya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kaimana sebanyak 2 kali. Bahkan, dia pun mengaku  jika anaknya sudah dimintai visum et repartum oleh pihak medis di RSUD Kaimana.

Pengacara Siap Dampingi Hingga Pengadilan

Mahatir Rahayaan, SH, pengacara yang mendampingi kedua korbannya, dalam keterangannya saat mendatangi Kantor Redaksi Kabar Triton, Rabu (4/1/23) menegaskan, dirinya akan tetap mendampingi kliennya hingga ke Pengadilan.

“Kasus ini merupakan kasus berat, apalagi menyangkut anak di bawah umur. Kami akan siap kawal hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Dalam keterangannya, dirinya pun menyebutkan, jika saat ini pihaknya telah mendampingi kedua kliennya, baik itu di Polres Kaimana maupun di Kejaksaan Negeri Kaimana, jika kasus ini sudah dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Negeri Kaimana.(FAD-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan