Realisasi Dana RT Rp. 100 Juta di Kelurahan Krooy Kaimana Dipertanyakan
KAIMANA, KT- DPRD Kaimana melalui salah seorang Anggotanya, Anwar Kamakaula mempertanyakan, realisasi dana Rp. 100 juta per RT untuk Kelurahan Krooy, yang dialokasikan Pemda Kaimana di tahun 2022 lalu.
“Mengapa ini harus dipertanyakan, karena pada umumnya ketua-ketua RT masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Saya tidak melihat di regulasi manapun, RT diangkat melalui surat keputusan pejabat yang lebih di atasnya,” tegas Anwar, saat memberikan keterangan persnya, Senin (2/1/23).
Dia mengatakan, jika memang dibenarkan oleh regulasi, maka tugas Plt, hanya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Ketua RT yang baru, apalagi jabatannya dalam kurun waktu hanya 6 bulan saja.
“Tapi sampai saat ini, pelaksana tugas RT itu telah menjabat hingga lewat dari 6 bulan. Malah, Plt RT langsung menggunakan dana RT tersebut. Nah, ini kan yang namanya sudah tabrak aturan double-double. Lalu, jika terjadi masalah misalnya, secara aturan, siapa yang lebih bertanggungjawab?” tanyanya dengan sinis.
Dia lebih lanjut mengatakan, seharusnya kebijakan ini sudah bagus, yakni mengalokasi dana kepada masing-masing RT untuk mengelolanya, namun perlu memikirkan kepada siapa dana tersebut diberikan.
“Kami akan sampaikan hal ini nanti ke Pemerintah Daerah dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2023 mendatang. Jangan sampai menjadi masalah di kemudian hari. Plt RT, tidak memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan, itu sangat riskan. Kami sangat berharap, agar Pemerintah Daerah segera memfasilitasi pemilihan ketua-ketua RT di Kelurahan Krooy, sehingga jangan membawa orang lain masuk ke ranah hukum, yang sebenarnya mereka tidak tahu menahu apa-apa dengan hal itu,” tegas Anwar.
Ketika disinggung soal pelanggaran terhadap regulasi mana terkait dengan hal itu, kata Anwar, ada Peraturan Bupati yang telah dilanggar oleh Pemerintah Daerah saat ini.
“Ada Peraturan Bupati, berkaitan dengan itu,” pungkas Anwar, tanpa merinci Perbup Kaimana nomor berapa.(FAD-R2)