Tinjau Lokasi Kayu Sitaan Negara di Kaimana, Tim Kejati PB Enggan Berkomentar?
KAIMANA, KT- Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tinjau lokasi kayu sitaan Negara di lokasi eks Perusahaan PT. Anekawood Profiliinda, di Kampung Kooy, Distrik Kambrauw, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Sabtu (18/3/2023).
Tim Kejati Papua Barat yang berjumlah enam orang tersebut, didampingi Kajari Kaimana, Anton Markus Londa, SH MH, Kasi Intel Kejari Kaimana, Adhi Satyo SH, serta sejumlah Jaksa dan staf Kejari Kaimana.
Tim menggunakan longboat dari kampung Tanggaromi, usai melakukan perjalanan darat dengan mobil dari Kota Kaimana.
Tiba di lokasi sitaan, tim melakukan pengecekan tumpukan kayu yang masih tersisa.
Selain pengecekan kayu sitaan, juga dilakukan pendataan aset berupa mobil dan alat berat oleh Jaksa Kejari Kaimana.
Pantauan wartawan, garis polisi yang dipasang oleh aparat dari Polres Kaimana pada kayu sitaan Negara yang masih tersisa, dirusak oleh oknum tak dikenal. Hal yang sama pula dengan baliho larangan yang dipasang oleh Kejaksaan Negeri Kaimana beberapa waktu lalu, juga dirusaki oleh orang tak dikenal.
Saat akan dikonfirmasi terkait tinjauan tersebut, Tim dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, enggan memberikan komentar.
Meski demikian, Pengacara Senior Papua Barat, Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangannya, menyebutkan, raibnya ratusan kubik kayu sitaan Negara tersebut, bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana.

Bahkan dalam keterangannya, dia menyebutkan, raibnya ratusan kubik kayu tersebut, telah merugikan Negara.
Dia juga mengaku, terkait dengan raibnya ratusan kubik kayu jenis merbau hasil sitaan Negara tersebut, Komisi Kejaksaan RI, Assisten Pengawas pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Ombudsman, bisa memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana beserta jajarannya.
Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangan persnya kepada wartawan mendesak agar Kajati Papua Barat, segera mencopot Kajari Kaimana, karena dianggap lemah dalam melakukan pengawasan kayu sitaan milik Negara hingga mencapai miliaran rupiah tersebut di Kaimana.
“Dengan raibnya ratusan kubikasi kayu merbau, ini pertanda lemahnya pengawasan dari Kejaksaan Negeri Kaimana. Kayu tersebut adalah rampasan Negara dan barang sitaan milik Negara, kenapa tidak dilakukan pengawasan lebih ketat?” tegas Oknis.
Untuk itu, dia sangat berharap agar penyidik pada Satreskrim Kaimana agar segera memeriksa Kajari Kaimana dan jajarannya, dan mengusut tuntas kasus tersebut, jangan sampai masyarakat dikorbankan dengan persoalan ini.
Dalam keterangannya, Oknis juga meminta agar terkait dengan persoalan ini, jangan menimbulkan kontra antara kepolisian dan masyarakat, karena dimana kepolisiaan telah meminta keterangan dari puluhan warga yang ada di Kampung Koy.
“Jangan benturkan masyarakat dengan aparat kepolisian, karena persoalan ini. Ini lebih disebabkan karena lemahnya pengawasan. Apabila di kemudian hari penyidik pada Polres Kaimana dapat membuktikan siapa pelaku pencirian kayu tersebut, maka pelakunya segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.(RED-R1)