Dugaan Korupsi, Sekda DW Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan

Erwin Adrian A. Farfar dan salah seorang pengacara saat menunjukan bukti laporan dugaan Korupsi di Kejaksaan Negeri Kaimana. (FOTO : JRTC)
KAIMANA, KT – Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Donal R. Wakum resmi dilaorkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut berkaitan dengan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada lingkup Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana.
Erwin Adrian A. Farfar selaku pelapor dalam keterangan resminya kepada awak media usai memasukan laporan di Kejaksaan Negeri Kaimana pada Senin, (5/5/25) menjelaskan, laporan pihaknya berkaitan dengan penggunaan BBM pada lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kaimana sejak tahun 2022 dianggarkan sebanyak 10 Miliar per tahun.
Dirinya tidak yakin penggunaan BBM sebanyak itu bisa dipakai habis dalam jangka waktu setahun.

Karena itu selaku masyarakat, pihaknya sangat berharap dengan adanya laporan ini, pihak Kejaksaan Negeri Kaimana bisa menindak lanjut drngan menelaah laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan.
“Saya yakin sungguh bahwa dugaan kami ini sangat kuat adanya indikasi korupsi di sana, tapi semua kita sudah serahkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan. Jadi kita percaya dan mendukung kinerja Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini,” jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, melalui Plh. Kasi Intel Andika Esra Awoah, S.H, M.H kepada media ini bahwa laporan sudah ada di tangannya dan akan dipelajari untuk ditindak lanjuti.
” Iya hari ini ada laporan dari masyarakat. Laporan itu sudah ada di saya, kebetulan saya baru tiba di kantor, jadi saya pelajari dulu laporannya, dan akan saya tindak lanjuti,” tegasnya.(JRTC-R1)