Sidang Kasus TPPO, Hakim Tolak Permohonan Pasutri Pemilik Café
KAIMANA, KT- Pengadilan Negeri Kaimana menggelar sidang putusan praperadilan terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Majeli Hakim pada Pengadilan Negeri Kaimana, akhirnya menolak permohonan pemohon, yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Julianus Temartenan, S.H.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, pemohon dalam kasus ini yakni dua pasutri yang diduga telah terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang ditetapkan oleh Polres Kaimana, Mei 2026 lalu.
Rilis yang diterima Kabar Triton, sidang tersebut digelar Senin, (15/6/26) pukul 13.30 WIT hingga selesai.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Alfons Adiedya Putra Sahib, S.H., dengan panitera Yerniki B. Ranggup, S.H. Pihak pemohon diwakili kuasa hukum Julianus Temartenan, S.H., bersama Rina Amir dan Dhanfi Juniar Octaviani.
Sementara dari termohon, Polres Kaimana hadir langsung Kasat Reskrim Iptu Citra Yuliawanto, S.H., M.H., KBO Reskrim Ipda Asep Diansyah, S.H., dan Kanit PPA Bripka Muhammad Mauludin.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon terkait praperadilan dan menyatakan sah seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan Polres Kaimana, mulai dari penyidikan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dalam perkara TPPO tersebut.
Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Citra Yuliawanto, dalam keterangannya juga mengatakan, pihanya akan tetap melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus ini.
Dengan putusan ini, lanjut dia, Polres Kaimana akan melanjutkan proses penyidikan perkara TPPO sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(JRTC-R1)

