...
Curi Mesin Jonson, Dua Pelaku Diciduk Polisi

KAIMANA, KT– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres  Kaimana berhasil menciduk dua terduga pelaku pencurian mesin jonson.

 

Keduanya, masing-masing MF (20) dan PF (20), berhasil diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim saat turun dari Kapal di Pelabuhan Laut Kaimana, Rabu (8/7/26).

 

Saat diamankan, keduanya tidak berkutik, dan akhirnya dibawa ke Polres Kaimana untuk menjalani proses pemeriksaan.

 

Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim Iptu Citra Yuliawanto, SH, MH dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, polisi telah mengantongi informasi, jika keduanya sedang dalam perjalanan dari Kota Sorong menuju Kaimana dengan menggunakan KM Sabuk Nusantara 96.

 

Dikatakan, setelah kapal sandar, URC melakukan pengintaian di sekitar Pelabuhan Kaimana, guna memastikan bahwa terduga pelaku pencurian tersebut berada di kapal.

 

“Setelah kita intai, ternyata benar, keduanya ada di atas kapal. Dan saat hendak turun, tim kita langsung mengamankan keduanya,” jelas Citra sapaan akrabnya.

 

Disinggung soal kelanjutan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua terduga pelaku, kata dia, dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku jika mesin jonson tersebut telah dijual kepada seseorang di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

 

Atas perbuatan keduanya, lanjut dia, saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

 

HIngga berita ini diturunkan, keduanya masih ditahan di Hotel Perdeo milik Polres Kaimana untuk kepentingan penyidikan.(JRTC-R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.