Puluhan Pengusaha Kembalikan Dana

0

Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana, Fredy Susanto Zaluchu, S.STP . | Foto: KT


KAIMANA, KT- Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana, Fredy Susanto Zaluchu, S.STP mengaku, jika pihaknya belum lama ini telah memanggil sejumlah pengusaha di Kaimana untuk mengembalikan dana pengerjaan proyek yang ditangani sejak tahun 2004 hingga 2015.

Meski tidak merinci berapa besar anggaran yang dikembalikan, namun dipastikan angkanya mencapai hingga miliaran rupiah.

Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Fredy menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, terhadap setiap OPD yang melaksanakan proyek melalui pihak ketiga atau kontraktor.

Fredy dikonfirmasi terkait adanya informasi pengembalian dana oleh pihak ketiga yang tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai RAB.

Dalam penjelasannya, dia menyebutkan, setiap BPK melakukan pemeriksaan, pasti ada yang namanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Dari LHP tersebut, ditemui adanya beberapa rekanan, yang mungkin kekurangan volume pekerjaan atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan,  yang dikenai terhadap beberapa rekanan. Dan kondisi ini sendiri, terjadi sejak awal 2004 sampai dengan tahun 2015 lalu. Selebihnya, pada tiga terakhir ini tidak terjadi hal serupa, yakni pengembalian dalam bentuk dana tersebut,” jelasnya.

Karena sudah menjadi temuan BPK, maka hal ini menjadi catatan penting bagi Inspektorat Kaimana untuk terus mengingatkan OPD, yang akan memberikan pekerjaan kepada pihak ketiga.

“Kami mengingatkan kepada mereka, hal ini bisa dikategorikan sebagai hutang Negara yang harus diselesaikan. Sebenarnya bukan saja rekanan, ada rekan-rekan yang melakukan perjalanan dinas, masih ditemui adanya kelebihan pembayaran SPPD, dan ini harus dikembalikan. Misanya lima hari melaksanakan perjalanan dinas, tetapi hanya tiga hari saja, maka sisa dana untuk lima hari tersebut harus dikembalikan. Karena kalau tidak, maka akan menjadi temuan BPK,” ujarnya.

Zaluchu juga mengatakan, pemeriksaan oleh BPK ini meliputi dua point penting yaitu kepatuhan regulasi dan laporan keuangan.

“Secara garis besar itu terdiri atas kekurangan anggaran dan kesalahan administratif. Kalau untuk Kabupaten Kaimana, terkait dengan kesalahan administratif sudah dilakukan secara berjenjang dan hal ini justru dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, maka pihak Inspektorat Kaimana telah memanggil OPD terkait untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Temuan-temuan seperti ini, mungkin sudah lama terjadi, dan setelah saya di sini, saya mencoba untuk memebenahi ini, sehingga jangan lagi terjadi di tahun-tahun yang akan datang,” lanjutnya.(ARJ-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan