Para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) saat melakukan pertemuan dengan pihak Polres Kaimana di ruang Reskrim Polres Kaimana beberapa waktu lalu. | Foto: dok-KT


KAIMANA, KT- Kurang lebih belasan tempat hiburan malam (THM) di Kaimana terancam ditutup. Alasanya, karena lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman penduduk. Untuk penataan Kota Kaimana yang lebih bagus, pemerintah pun berencana akan memberikan warning bagi para pemilik tempat hiburan malam tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram, SE, M.Si ketika dikonfirmasi Kabar Triton, Senin (5/11) kemarin mengatakan, terdapat 23 persyaratan utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para pemilik THM, sebelum mendapatkan ijin usaha.

“Persyaratan-persyaratan itu diantaranya, Surat Rekomendasi dari RT setempat, FC KTP Kaimana untuk para pekerja, Surat Rekomendasi dari Lingkungan Hidup, dan juga beberapa persyaratan lainnya yang harus diselesaikan tingkat kelurahan dan distrik,” ujarnya.

Dia menambahkan, terkait dengan ditutup tidaknya kembali kepada pemiliknya. “Artinya, kami sudah menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik THM. Kalau persyaratan tersebut salah satu diantaranya tidak terpenuhi, tentu ijinnya tidak akan kami keluarkan,” ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah persyaratan ini pun sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait, yakni Satpol PP dan juga pemerintah Distrik Kaimana.

“Persyaratan-persyaratan ini juga sudah kami koordinasikan dengan Satpol dan juga Distrik Kaimana, karena ada beberapa persyaratan yang harus diselesaikan ditingkat distrik. Sehingga kami sudah bicarakan ini bersama dan sudah kami terapkan. Ijinnya bervariasi. Ada yang berlakunya selama 1 tahun bahkan ada yang cuman 3 sampai 6 bulan. Namun untuk ijin Nomor Induk Berusaha (NIB) ini, berlaku seumur hidup. Dari ijin-ijin ini juga, perlu diperbaharui untuk beberapa bulannya. Bukan saja soal perijinan soal tenaga kerja, juga perlu diperbaharui oleh pemilik THM tersebut,” ujarnya.

Kaitan dengan lokasi tempat hiburan malam yang berada di dekat pemukiman penduduk, lanjut Iribaram, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap hal tersebut.

“Jadi kemarin ketika kami bicara dengan Satpol PP, ada rencana bahwa untuk menghindari THM yang berlokasi di pemukiman warga, maka kemungkinan tempat hiburan malam ini dipusatkan di salah satu tempat saja. Kemarin, sempat bicara bahwa kemungkinan untuk Jalan Batu Putih ini, karena ada beberapa THM yang sudah ada di sana. Artinya ini baru berupa rencana, dan pastinya akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak terkait lainnya. Apakah diperbolehkan atau tidak. Karena memang sudah ada beberapa yang lokasinya berdekatan. Tapi permasalahannya juga ada beberapa yang berdekatan dengan rumah warga. Awalnya mungkin tidak ada rumah warga di kawasan THM tersebut, namun belakangan sudah ada rumah warga,” tuturnya.

Iribaram juga mengatakan, alasan utama Jalan Batu Putih dijadikan sebagai pusat karena untuk kepentingan kontrol dan pengawasan. “Ke depan, kalau ada THM yang melakukan aktifitas di luar ketentuan yang tertera dalam ijin, maka kami akan tutup THMnya tersebut. Karena kita pastinya akan sidak, dan kami akan libatkan dengan Satpol PP. Pastinya akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang sudah ada,” tuturnya.

Sementara itu, Komandan Satpol PP Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu D. Come beberapa waktu lalu kepada Kabar Triton mengungkapkan bahwa, sudah tidak tepat kalau THM atau tempat hiburan malam ini berada dekat pemukiman penduduk.

“Kalau dipikirkan memang sudah tidak pas, karena dampaknya pasti ada untuk masyarakat yang ada di sekitar. Oleh karena itu, kalau memang ada niat dari pemilik untuk merelokasi tempat hiburan malam miliknya, maka sebaiknya segera dilakukan. Sehingga jangan lagi ada tempat hiburan malam yang berlokasi di sekitar pemukiman warga,” lanjutnya.(ARJ-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan