Polres Kaimana Tetapkan Penabrak Kepala Kampung Weswasa Jadi Tersangka

Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung, SIK
KAIMANA, KT- Penyidik pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kaimana, akhirnya menetapkan BM (24) sebagai tersangka dalam kasus laka lantas di depan Kaimana Beach Hotel (KBH) yang menyebabkan Kepala Kampung Weswasa, Ferdinandus Esuru (48) meninggal dunia.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manaurung, SIK yang berhasil dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat ((10/7/2020).
“Sudah kita sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Kapolres Iwan dari ujung telepon selulernya.
Disinggung soal adanya dugaan kematian korban tidak wajar yang diduga kemungkinan besar dibunuh, kata Kapolres, pihaknya belum bisa menyebutkan hal itu, karena proses penyelidikan dan penyidikan hingga saat ini masih sedang dilakukan oleh penyidik.

“Fakta lapangan yang kita dapatkan itu yakni adanya laka lantas. Kita tidak bisa menduga-duga ke sana, karena butuh penyelidikan dan penyidikan terkait dengan peristiwa itu,” tegasnya lagi.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, korban Ferdinandus Esuru, pada malam sekitar pukul 22.30 WIT, Minggu (5/7/2020) bergerak keluar dari kawasan KBH lama menuju ke ruas Jalan Utarom Kaimana. Saat tiba di ruas jalan, korban terjatuh.
Meski hingga saat ini belum diketahui apa penyebab terjatuhnya korban, namun saat korban terjatuh, dari arah Pasar Inpres Krooy, datang sepeda motor tanpa lampu yang dikemudikan oleh BM (24), langsung menghantam korban. Tabrakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.(ANI-R1)