Marak Ilegal Logging Kaimana di Yamor, DPRD Siap Bentuk Pansus
KAIMANA, KT- Hingga saat ini, pembalakan liar yang terjadi di kawasan wilayah Distrik Yamor oleh pengusaha kayu lokal asal Kabupaten Nabire Papua yang memanfaatkan hak ulayat masyarakat adat di wilayah itu, sedang marak terjadi.
Hal itu menyusul setelah dibukanya akses jalan Trans Papua yang menghubungkan Kabupaten Nabire dan Kabupaten Teluk Wondama, yang harus melewati wilayah Distrik Yamor Kabupaten Kaimana.
Ketua Komisi B DPRD Kaimana, Heri Meturan, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/7/2020) menyebutkan, terkait dengan permasalahan yang terjadi di Distrik Yamor yakni soal masalah hak ulayat masyarakat adat dengan pihak perusahaan PT Kaltim Utama, pihaknya sudah menyampaikannya ke pimpinan DPRD.
“Kita sudah sampaikan dan akan kita bentuk panitia khusus untuk menangani permasalahan tersebut,” tegasnya.
Dia mengatakan, memang benar bahwa dalam UU Otsus tersebut telah diamanatkan adanya pemanfaatan oleh masyarakat adat untuk kebutuhan ekonomi.
“Hanya saja, mesti dilakukan dengan baik. Artinya, kalau di bawa ke Kaimana kan tidak mungkin, jadi mereka mengangkutnya ke Nabire, karena ada akses jalan di sana,” tambahnya.
Namun, dia mengatakan, mesti dibicarakan baik apa kontribusinya untuk daerah.
“Artinya, selain adanya konpensasi untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk kepentingan peningkatan pendapatan asli daerah. Karena kayu dari Yamor ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Kaimana, tetapi untuk kepentingan pembangunan di daerah lain. Untuk itu, harus ada retribusi yang mestinya diatur bersama, sehingga ada asas pemanfaatannya untuk Kaimana,” pungkasnya.
Disinggung soal kapan Pansus tersebut akan mulai bekerja, kata dia, hal itu akan dibicarakan terlebih dahulu antara pimpinan DPRD dan pemerintah daerah, karena ini erat kaitannya dengan kepentingan daerah.(ANI-R1)