Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram, SE,M.Si. | Foto: KT


KAIMANA, KT – Sampai dengan saat ini, ijin usaha café sudah disalah artikan oleh para pelaku usaha tempat hiburan malam  di Kabupaten Kaimana. Pasalnya, hampir sebagian besar café yang ada di Kabupaten Kaimana disignalir masih menjual minuman beralkohol. Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana dalam waktu dekat ini, akan menertibkan aktfitas penjulan miras di tempat hiburan malam ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram, SE,M.Si ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, (8/11) kemarin menegaskan bahwa, ijin café hanya diperbolehkan bagi tempat usaha untuk menjual makanan dan minuman ringan. Sementara ijin untuk penjualan minuman beralkohol ini, ada ijinnnya sendiri.

“Kalau untuk café memang tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Karena dia hanya diberikan ruang untuk menjual minuman ringan dan makanan saja. Kalau untuk penjualan minuman beralkohol ini ada ijinnya sendiri. Sehingga secara aturan, café tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Dan ini juga harus diperhatikan baik oleh pemilik café, sehingga jangan sampai ada yang masih menjual minuman beralkohol ini,” tegasnya.

Iribaram juga mengatakan bahwa; ketika PTSP bersama isntansi teknis lainnya melakukan sidak dan ditemukan ada café yang menjual minuman beralkohol ini, maka dirinya tidak segan-segan untuk mencabut ijin dan menutup café atau tempat hiburan malam tersebut. “Mungkin selama ini terjadi salah persepsi dari pelaku usaha tempat hiburan mala mini, maka tentu sosialisasi akan kami lakukan. Sosialisasi ini tidak harus turun langsung ke lapangan, tetapi ketika pelaku usaha mau mengurus ijin usahanya, maka akan kami sampaikan kepada mereka. Kalau toh dalam perjalanan kami menemukan penjualan minuman beralkohol ini, maka kami tidak segan-segan untuk menutup tempat hiburan malam ini. Karena secara aturan tidak bisa. Artinya kami sendiri mau supaya hal yang keliru ini jangan sampai terjadi terus menerus,” ujarnya.

Sementara itu, untuk mendapatkan ijin café atau tempat hiburan malam pun, harus memenuhi 23 persyaratan. “Kalau untuk persyaratan ini memang sudah diurus mulai dari RT sampai ke distrik. Kalau 23 persyaratan itu sudah terpenuhi, barulah ijinnya bisa ke luar. Salah satu diantara persyaratan itu adalah rekomendasi dari lingkungan hidup tentang sanitasi. Selain itu, harus ada rekomendasi dari RT setempat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P3A Kabupaten Kaimana, Dra. Joice Magda Tuanakotta mengungkapkan bahwa pihak-pihak terkait, termasuk dengan P3A, karena akan berkaitan dengan trafficking, harus duduk bersama untuk membicarakan hal ini. Sehingga pengawasan juga bisa dilakukan secara bersama-sama sehingga pengawasan dan kontrol ini bisa lebih optimal.

“Terkait dengan hal ini, kita akan lakukan kordinasi dengan 3 OPD lainnya, yakni Satpol PP, Dinas PTSP, dan kami di Dinas P3A sendiri. Kedepan memang akan ada razia bersama, dan saya kira ini baik. Supaya kita juga bisa melaksanakan tugas secara maksimal. Karena kami menilai, usaha ini berpotensi terjadinya penjualan manusia atau trafficking,”terangnya.

Sementara itu, terkait dengan ijin usaha tempat hiburan malam di Kabupaten Kaimana ini, Dinas PTSP, Satpol PP dan juga beberapa instansi lainnya, sudah melakukan rapat koordinasi beberapa waktu lalu untuk membahas hal ini. (ARJ-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan