EO Ditetapkan Sebagai Tersangka

0

Gambar ilustrasi penggunaan media sosial.


KAIMANA, KT– EO (43) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kaimana, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial (facebook).

Penetapan tersangka ini resmi ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara kasus ini pekan lalu. Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak bulan Agustus 2018 yang lalu. Namun demi kepentingan penyidikan, maka kasus ini sendiri baru berjalan pada bulan ini.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kaimana AKBP Robertus A. Pandiangan, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Indra Feradinata, SH, SIK ketika dikonfirmasi Kabar Triton di Mapolres Kaimana, Rabu (14/11) kemarin.

“Sudah kita gelar perkara atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini, dan kasus ini masih terus berjalan dengan melengkapi berkas-berkas penyidikannya. Penetapan status tersangka dalam kasus ini, sebelumnya kita telah berkoordinasi dengan tiga saksi ahli yakni saksi ahli pidana, ahli bahasa dan ahli IT dari Universitas Padjajaran Bandung. Hasil pemeriksaan tiga ahli ini adalah dugaan kasus pencemaran nama baik ini sudah terpenuhi,” ungkapnya.

Dalam keterangannya juga, pria asal Sumatera Utara ini menegaskan, jika terbukti secara hukum dalam persidangan nantinya, maka yang bersangkutan diancam dengan ancaman kurungan sembilan tahun.

“Jika terbukti melanggar, maka yang bersangkutan akan dikenakan UU IT pasal 45 revisi terbaru UU Nomor 19 tahun 2019, dengan ancaman penjara 9 tahun. Hal ini juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku untuk berhati-hati dalam bermedia sosial,” terangnya.

Kasat juga menghimbau kepada kepada seluruh warga Kaimana, untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial. Terkhusus mengeluarkan kata-kata yang bisa membuat orang lain tersinggung, yang akhirnya berujung pada proses pidana.

“Media sosial ini kan sudah ada UU ITE, jadi sebisa mungkin untuk bijak dalam menggunakan medsos. Saring dulu sebelum dishare. Jadi sebelum mengekspos atau menyebarluaskan suatu infomasi, maka harus dipikirkan dan dipertimbangkan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun EO ini, sampai sekarang juga belum ditahan, dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik kasus dugaan pencemaran nama baik ini.(ARJ-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan