DPT HP2 Kaimana Ditetapkan 30.473 Pemilih

0

KAIMANA, KT– Setelah dicermati kurang lebih satu bulan lamanya, akhirnya DPTHP2 Kabupaten Kaimana sudah ditetapkan sebanyak 30.473 pemilih yang dituangkan dalam berita acara Nomor:96/PL.01.2-BA/9208/KPU-KAB/XI/2018 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP2) tingkat Kabupaten Kaimana, di Kaimana Beach Hotel, Selasa (13/11) kemarin.

DPTHP2 dengan jumlah 30.473 pemilih ini diantaranya pemilih laki-laki sebanyak 15.561 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 14.912 pemilih, yang tersebar di 7 distrik, 84 kampung dan 180 TPS. Sementara rekapitulasi pemilih potensial non e-KTP hasil tanggapan masyarakat terhadap DPTHP-1 dengan jumlah pemilih sebanyak 49 pemilih. Sementara itu, data DPTHP-1 Kabupaten Kaimana untuk pemilu 2019 mendatang sebanyak 30.179 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 15.375 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 14.804 pemilih, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 360 pemilih.

Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon, SE mengatakan bahwa penylenggara yaitu Bawaslu dan KPU Kaimana sudah maksimal dalam melakukan tahapan pencermatan DPT ini. “Upaya-upaya pada saat pencermatan data pemilih ini kami lakukan, diantaranya dengan membuka posko pengaduan di secretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana, tetapi juga tujuh pos pengaduan yang ada di masing-masing distrik. Hal ini kami maksudkan agar ketika ada masyarakat yang mau melaporkan manakala ada keluarganya yang mungkin namanya masih belum masuk dalam DPTHP-1, tetapi sampai beberapa waktu yang lalu, belum ada laporan dari masyarakat. Untuk itu, sempat juga ada upaya lain yang kami tempuh yaitu dengan membuka ruang pengaduan melalui akun resmi Bawaslu Kaimana. Tetapi sampai dengan hari terakhir kemarin, belum ada yang masuk memberikan laporan melalui akun facebook ini,” ungkapnya.

Karolus juga mengatakan bahwa dengan kondisi yang ada ini, maka ditarik kesimpulan partisipasi masyarakat terhadap pemilu terutama terkait dengan data pemilih ini sudah menurun drastis. “Dari kondisi yang ada ini menunjukan bahwa masyarakat kita yang ada di Kabupaten Kaimana ini, partisipasinya sudah berkurang. Kami juga dalam proses pencermatan, melibatkan partai politik. Namun sampai dengan hari terakhir kemarin, baru lima partai yang memberikan laporan. Ini yang kami sayangkan, padahalnya data pemilih ini kami harapkan bisa optimal, sehingga bisa menghindari persoalan pada saat pemungutan suara,” ujarnya.

Selain itu, pleno DPTHP2 untuk tingkat provinsi sudah dilakukan, Rabu (14/11) kemarin dengan DPTHP2 yang ditetapkan sebesar 747.161 pemilih. “Kalau untuk pencermatan ini sudah final sementara karena sudah diplenokan ditingkat provinsi. Tinggal besok ini akan dilakukan pleno tingkat nasional. Tapi soal pencermatan ini, memang kami masih menunggu petunjuk dari pusat. Kalau dalam satu dua hari kedepan, ternyata ada rekomendasi lagi dari Bawaslu RI, maka kami akan tindaklanjuti itu. Karena kalau sudah di perintah dari pusat, maka kami di daerah ini hanya bisa menindaklanjuti itu,” ujarnya.

Karolus juga berharap agar DPTHP2 yang sudah ditetapkan ini tidak lagi dipersoalan pada saat pemungutan suara. “Kami berharap agar tidak ada persoalan nantinya, karena baik KPU maupun Bawaslu sudah memberikan kesempatan yang cukup lama kepada masyarakat Kaimana untuk memberikan tanggapan. Tapi hasilnya tidak beda jauh dengan DPT, maupun DPTHP-1. Kami berharap agar DPTHP-2 yang sudah ditetapkan ini bisa diterima oleh semua pihak, sehingga ketika pelaksanaan hari H, tidak ada lagi masyarakat yang rebut soal DPT, maupun DPTHP2 ini,” lanjutnya.(RIO-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan