DPRD Kaimana: Tertibkan Miras, Tekan Angka Kecelakaan dan Pemerkosaan!

Ketua Komisi A DPRD Kaimana, Ruthviani Asnat Bless. (FOTO: REN)
KAIMANA, KT- Ketua Komisi A DPRD Kaimana, Ruthviani Asnat Bless, saat ditemui di ruang kerja di Gedung Dewan, Senin (7/9/2020) menegaskan, peratuaran daerah tentang miras belum diterapkan dengan baik.
“Karena Peraturan Bupati belum diturunkan, sehingga dari Satpol sendiri belum ada penegakan tentang Perda. Kalau sudah ada penegakan perda melakukan penyintaan, dalam Perda itu ada beberapa persen alkohol dan minuman yang akan disita. Itu adalah kendala-kendala yang dialami oleh Satpol sendiri, tetapi di Bagian Hukum ada upaya untuk mendesak, sehingga Bupati bisa menurunkan tandatangan Perbup tersebut,” tegasnya.
Yang terutama bukan hanya pemerkosaan dan pelecehan anak dibawah umur, tetapi juga tingkat kecelakaan atau laka lantas yang begitu tinggi, sebagai akibat dari minuman keras.

Dia juga menambahkan, peran dari tokoh-tokoh agama sangat penting, terutama dari tokoh masyarakat juga pemerintah daerah perlu adanya kerjasama dan sosialisasi.
Ke depan untuk Kaimana lebih baik, supaya terhindar dari proses kriminal pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur, Perda harus kita tegakkan, tempat minuman malam perlu diperiksa terkait surat ijin.
“Perijinan usaha café, tapi kafe yang bagaimana, karena ada beberapa kategori cafe. Hal ini yang harus perlu ditertibkan,” tegasnya.
Menurutnya, sangat tidak adil, kalau kita memberantas minum dari luar, sedangkan minum lokal kita biarkan.
“Karena kita tahu bersama minum dari luar memberikan PAD,” pungkasnya.(REN-R1)