Gabungan Aparat Jaring 117 Warga Kaimana yang Tidak Kenakan Masker
KAIMANA, KT– Gabungan aparat, Polres Kaimana, Kodim 1804 Kaimana dan Satpol PP Kaimana, berhasil menjaring 117 warga yang tidak mengenakan masker di Pasar Krooy Kaimana.
Operasi Yustisi tersebut akan digelar aparat setiap hari, dalam rangka mempertegas protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid 19 di Kaimana.
Operasi tersebut berlangsung selama satu jam lamanya Pasar Inpres Krooy, Kamis (18/9/2020), pukul 10.00 WIT.
Kapolres Kaimana melalui Kabag OPS Kaimana, AKP Ferdinandus Mardi menegaskan Operasi Yustisi ini dilaksanakan di beberapa tempat.
“Kita akan tetap meningkatkan operasi Yustisi, mengupayakan agar masyarakat bisa sadar, agar bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. Apabila operasi ini belum bisa menyadarkan masyarakat, kita akan melakukan tindakan dengan cara kita sendiri,” katanya.
Operasi ini didasari, Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Pergub nomor 23 tahun 2020.
“Sambil menunggu peraturan Bupati. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, dan ada aturan Pergub saksinya berupa denda, sebesar 250.000 dan 25.000. Kita akan mencoba dengan sanksi yang ada di Peraturan Gubernur,” katanya sambil mengaku, setiap hari akan dilaksanakan operasi Yustisi.
Dia menambahkan, pada kegiatan operasi hari ini, Pemda Kaimana menyediakan 400 masker, yang telah dibagikan kepada masyarakat yang terjaring razia masker.(REN/SEN-R1)