Sidang Perdana Miras di PN Kaimana, JPU Hadirkan 3 Saksi

0

KAIMANA, KT- Sidang perdana kasus minuman keras (miras) yang melibatkan terdakwa TB, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kaimana (PNK), Selasa (13/10/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 3 saksi dalam sidang tersebut.

Dari keterangan ketiga saksi, salah satunya dari anggota Polres Kaimana telah membenarkan TB melakukan pengelolaan miras jenis sopi yang dibuat dari bahan air pohon enau.

Sementara itu, JPU, Wiliater, SH yang berhasil dikonfirmasi usai sidang tersebut mengatakan sidang tersebut akan dipercepat karena pandemic covid 19.

Sidang selanjutnya akan digelar lagi pada Senin (19/10/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Lanjut Wiliater, terdakwa didakwa sesuai dengan pasal 24 ayat 1 KUHP jo pasal 135 dari penjelasan pasal 71 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan.(YUS-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan