Satu Terdakwa ‘Dikeluarkan’ dari Lapas Kaimana?
KAIMANA, KT- Satu terdakwa kasus narkoba jenis ganja, dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kaimana.
Terdakwa, Krsitin Marinda Sisanta sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kaimana dengan hukuman 8 bulan penjara.
Namun, saat putusan tersebut ada upaya banding dari jaksa penuntut umum, sehingga saat ini, yang bersangkutan masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung.
Kepala Lapas Kaimana, Imanuel Inusi, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/1/2021) membenarkan hal itu.
“Benar bahwa satu terdakwa karena miskomunikasi, akhirnya kita keluarkan dari Lapas Kaimana. Memang benar, bahwa yang bersangkutan seharusnya habis masa tahanannya pada 28 Desember kemarin, namun karena miskomunikasi tersebut, akhirnya kita sudah keluarkan per 1 Desember 2020 lalu,” jelasnya.
Dia mengatakan, terkait dengan hal itu, dirinya akan segera menyurati Polres dan Kejaksaan Negeri Kaimana, untuk bersama-sama mencari yang bersangkutan untuk kembali ke Lapas Kaimana.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui seperti apa proses selanjutnya untuk mengembalikan yang bersangkutan ke Lapas Kaimana.(YUS-R1)