Bersetubuh di Bar, Ijin siap dicabut
KAIMANA, KT – Belakangan ini, masih saja ditemukan adanya cafe yang sengaja melakaukan kegiatan porstitusi. Kegiatan ini tentu akan berdampak luas, terutama dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat dilingkungan caffe itu berada. Dampak lain juga yang mengancam kehidupan sosial mayarakat adalah penyebaran penyakit menular seksual akan lebih mudah terjadi.
Beberapa pramuria ketika ditemui, mengaku adanya praktek tersebut. Bahkan dari praktek tersebut, lanjut dikatakan, sebagian digunakan untuk membayar tagihan bulanan. “Disini kami bayar kamar pak, kami tidak tingal gratis, dan kami juga menyetor iuran wajib,” ujar salah satu pramuria yang meminta namanya engan di publikasikan, ketika ditemuai disalah satu café yang ada di Kaimana.
Kepala Dinas PTSP, Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram, SE, M.Si, dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya baru-baru ini mengakui, hal ini akan menjadi perhatian serius PTSP. “Setelah ada perdanya, hal ini akan jadi perhatian serius, dan memang ini langkah kami untuk dapat menekan lajunya penyebaran penyakit HIV di Kabupaten Kaimana,” katanya.
Menurut dia, caffe adalah tempat dimana orang nongkrong untuk menghilangkan rasa lelah dengan menikmati sajian minuman ringan tanpa alcohol dan café bukan untuk kegiatan maksiat. “Cafe semua hampir ditutupi dengan seng, disitu juga kami temukan ada kamar-kamar untuk pramurianya, kalau ada kegiatan esek-esek kami belum mengecek, tapi itu tidak boleh dilakukan disitu,” ujarnya.
Terkait dengan adanya kegiatan porstitusi, Kepala Dinas PTSP, Penanaman Modal dan Ketenaga Kerja Kabupaten Kaimana, akan mengambil langkah tegas, berupa penarikan ijin cafe hingga penutupan tempat usaha. “Kalau terbukti, kami cabut ijin dan menghentikan pengoperasiannya untuk selamanya,” tegas Siti Rahma Iribaram.
Selain mencabut ijin caffe, ditambahkan Kepala dinas PTSP, pihaknya juga sudah mengingatkan kepada pengusaha cafe agar menerbitkan surat kontrak kerja bagi pramuria, yang di pekerjakan ditempat tersebut. “Ini juga untuk mengantisipasi pekerja pramuria memanipulasi data mereka. Artinya kita takutkan adanya pramuria yang dipekerjakan di bawa umur. Oleh karena itu setiap pramuria harus mengurus kartu kuning dan juga surat kontrak yang waktunya diberikan hanya selama 3-6 bulan. Ini agar ada pengawasan secara melekat,” tambahnya.
Diakhir komentarnya dia berharap, pemilik tempat usaha caffe untuk dapat melakukan pengawasan, agar ditempat tersebut tidak terjadi praktik porstitusi.(JOY-R2)