Operasi Pekat Mansinam 2021, Polres Kaimana Musnahkan Miras Sebanyak 4.196 Liter

KAIMANA, KT- Polres Kaimana akhirnya memusnahkan minuman keras (miras) baik miras berlabel maupun miras lokal sebanyak 4.196 liter, Kamis (6/5/2021).
Miras sebanyak itu merupakan hasil sitaan Polres Kaimana dalam Operasi Pekat Mansinam 2021, yang berlangsung mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 lalu.
Pemusnahan miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung, SIK, didampingi Pasi Intel Kodim 1804 Kaimana, Kapten Ignasius, Kabag OPS AKP Ferdinandus Mardi, Kasat Narkoba, Iptu Edward Purba, Kasubag Humas, AKP Mad Sopaheluwakan dan Kasat Reskrim, Iptu Seno Hartono, S,T,K serta sejumlah perwira lainnya di Polres Kaimana.
Kapolres Iwan, dalam keterangan persnya kepada wartawan di sela-sela pemusnahan tersebut mengatakan, pemusnahan ini dilakukan secara serentak di seluruh Polres dalam wilayah Polda Papua Barat.

Dari keterangannya, Kapolres menyebutkan, hasil sitaan miras ini terdiri dari, bir putih kaleng sebanyak 66 kaleng, bir hitam kaleng sebanyak 453 kaleng, bir putih botol, sebanyak 120 botol, bir hitam botol sebanyak 116 botol, anggur merah 11 botol, Mension 2 botol, Newport 14 botol, Vodka 7 botol, anggur putih 19 botol, segeru 890 liter dan sopi sebanyak 586 liter.
Kapolres juga menyebutkan, dari penangkapan ini, satu orang akhirnya ditetapkan polisi menjadi tersangka, yakni berinisial YT. Tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta akan tetap ditindaklanjuti.
“Saya sangat berharap agar masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kaimana. Karena dari banyaknya kasus kriminalitas yang terjadi di Kaimana, lebih banyak dipicu karena pengaruh miras. Untuk itu, saya meminta dukungan masyarakat untuk jangan mengkonsumsi miras, mari kita ciptakan kondisi Kaimana yang kondusif sehingga dapat terwujudkan Kaimana yang aman dan damai,” pungkasnya. (ANI-R1)