Mulai Agustus, Sepanjang Jalan Trikora Kaimana Tak Boleh Parkir
KAIMANA, KT- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres akhirnya menetapkan ruas Jalan Trikora atau pertokoan kawasan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Mulai Agustus bulan depan, ruas jalan ini dilarang untuk kendaraan parkir kiri atau kanan bahu jalan.
Ketegasan itu disampaikan Kapolres Kaimana, melalui Kasat Lantas, ptu Yosias S. Tutuhey.
“Penetapan ruas jalan ini, sudah dilaksanakan secara bersama-sama dengan instansi teknis terkait. Ruas jalan ini, memang kita pilih sebagai KTL. Tindaklanjut dari program ini, tentu di kawasan ini yang sudah kita bangun bersama, dilanjutkan dengan pembinaan, pembentukan perilaku masyarakat pengguna jalan raya dan diawasi secara bersama untuk menjadi kawasan yang aman, tertib dan nyaman saat berlalu lintas, serta dapat menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Untuk itu, dia sangat berharap agar dalam pelaksanaan ini, seluruh masyarakat dapat mentaati aturan ini.
“Di bulan Agustus mendatang, bagi pengendara yang melanggar, maka akan dilakukan tilang di kawasan ini,” tegasnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan ini, tidak hanya dari Satlantas saja, tetapi juga bisa dilakukan oleh instansi teknis lainnya yang tergabung dalam program KTL PRO ini.
“Jadi Dinas Perhubungan bisa melakukan penilangan, Satpol PP, Polisi Militer (POM), Dinas Kesehatan untuk prokesnya, termasuk instasi teknis lainnya,” tambahnya lagi.(YUS-R1)