Tahun Ini, 37 CJH Kaimana Batal ke Tanah Suci
KAIMANA, KT- Setidaknya sebanyak 37 calon jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kaimana, akhirnya harus dibatalkan keberangkatan mereka menuju Tanah Suci.
Pembatalan itu lebih disebabkan karena pandemi covid 19 saat ini, termasuk adanya kebijakan penutupan akses oleh pemerintah Arab Saudi.
Kepala Bidang Penyelengara Haji dan Umrah Kaimana, Drs. H. Jabir, dalam keterangannya mengakui hal itu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
“Untuk CJH Indonesia, sudah ada keputusan saat rapat bersama Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI. Jadi tahun ini tidak ada program haji,” jelasnya.
Dikatakan, selain itu, sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 660 tahun 2021 untuk pembatalan ini.
“Untuk itu, kita di Kemendepag Kaimana, sudah menyampaikan hal ini kepada 37 calon jamaah haji kita. Mereka sudah paham akan kondisi ini,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, penutupan ini belum diketahui sampai kapan, selama pandemi covid 19 masih menyerang sejumlah negara di dunia.(YUS-R1)