Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Kaimana Gelar Sosialisasi
KAIMANA, KT- Untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha atau kontraktor terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangn pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat, maka Pemerintah Daerah melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kaimana, menggelar sosialisasi.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Krooy, Rabu (27/11/2019).
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kaimana, Agustinus Artanto, dalam keterangannya mengatakan, sosialisasi tersebut akan menghadirkan beberapa nara sumber dari Provinsi Papua Barat.
Dia juga menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ke depannya terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana, dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan tersebut.
Dia juga mengatakan, kegiatan ini sangat penting sehingga diharapkan kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Kaimana dapat mengikutinya.(ANI-R1)